Sukses

Dikembalikan Jaksa, Berkas Kasus Pembunuhan Ade Sara Diperbaiki

Berkas itu diakui Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto, telah sudah dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan dari kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Unit Subdit Jatanras Direktorat Krimum Polda Metro mengirim kembali berkas Ahmad Imam Al Hafitd Aso (19) dan Asyifa Ramadhani (19), tersangka pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Berkas itu, kata  Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto, telah dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan dari kejaksaan.

"Berkasnya sudah dikirimkan kembali ke kejaksaan, Senin 19 Mei kemarin, setelah melengkapi petunjuk dari kejaksaan," kata Rikwanto, Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Dalam pelimpahan berkas ke kejaksaan, dikirimkan berkas kedua tersangka itu dipecah menjadi dua berkas. Atau dengan kata lain, dari masing-masing tersangka saling memberikan kesaksiannya pada berkas itu. Dan kedua tersangka, dalam berkas itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kalau nanti jaksa mau menambahkan pasal 340 (pembunuhan berencana), silakan," tandas Rikwanto.

Ade Sara disetrum, dianiaya, dan mulutnya dimasukkan tisu dan koran. Jasad korban ditemukan pada Rabu 5 Maret 2014 di Tol Bintara KM 49, Bekasi Barat, Jawa Barat.

Kedua pelaku pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati.

Pembunuhan itu berlatar belakang asmara. Hafitd yang merupakan mantan pacar korban sakit hati karena Sara tidak mau lagi ditemui, sementara Sifa cemburu karena Hafitd masih mengharapkan Sara kembali. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini