Sukses

Polri Butuh 10 Tahun Tangkap Anggota Jaringan Teroris Santoso

Menurut pihak Mabes Polri, setiap orang yang diringkus itu diperiksa. Polisi kemudian mengembangkan dan memburu anggota lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Mabes Polri mengakui untuk meringkus jaringan teroris kelompok Santoso membutuhkan waktu sekitar 10 tahun. Sebab setiap orang yang diringkus itu diperiksa dan berdasarkan hasil keterangan itu, polisi melakukan pengembangan, untuk kemudian diselidiki, dan ditangkap lagi tersangka lainnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol. Boy Rafli Amar mengatakan, sejak tahun 2004 saja Polri telah menangkap puluhan orang terduga teroris kelompok Santoso yang kerap menggelar latihan ala militer di Poso, Sulawesi Tengah guna melancarkan serangan teroris.

"Hingga pada tanggal 12-16 Mei 2014, petugas lapangan berhasil mengamankan 11 tersangka teroris yang ditangkap dari beberapa lokasi berbeda," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata rakitan sebanyak 17 pucuk, pedang 6 buah, samurai 5 buah, pisau lempar sebanyak 25 buah, dan bahan dasar pembuatan bom beserta dokumennya.

"Ada juga bahan peledak yang saat ini sudah disimpan di Sub Den Gegana Boyolali, juga mesin bubut untuk membuat komponen senjata api," ujar dia.

Meski demikian, Boy mengaku belum menemukan alasan teroris menentukan target dalam merencanakan aksinya tersebut. Namun demikian polisi bisa menduga target pelaku itu didapat dari barang bukti yang ditemukan di lapangan.

"Serta melihat latar belakang, dan langkah persiapan, serta track record semua, patut diduga mereka akan melakukan tindakan yang membahayakan orang lain. Tidak terlalu sulit memprediksinya," ujar dia.

Sejak 12-16 Mei 2014 polisi telah mengamankan 11 tersangka. Mereka adalah Ibnu Khaludin alias Sugeng, Ramuji, Suyata, Joko Purwanto, Badawi Rachman, Slamet Sucipto, Abdul Rofiq, Rohimat Jauhar, Muhammad Yusuf, Gunawan, dan Andi Alkautsar.

Para pelaku itu pun dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 9, dan Pasal 13 huruf b, c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.