Sukses

Juni, Semua Penghuni Rusunawa Harus Memiliki KTP DKI

Bagi warga relokasi, misalnya dari bantaran Waduk Pluit atau Ria Rio, akan diputihkan atau diberikan KTP sesuai domisili rusun mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Purba Hutapea mengatakan, semua warga yang menghuni rusunawa Pemprov DKI harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI. Aturan ini mulai diterapkan pada Juni nanti.

"Sebelum pilpres, semua rusun milik Pemprov harus dihuni warga dengan KTP DKI," ujar Purba di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Untuk menghadapi aturan baru ini, pihak Dukcapil sejak sebulan lalu telah membentuk RT, RW dan pembuatan KTP di tiap blok rusun. Sehingga, warga rusun tak lagi harus menumpang RT/RW lingkungan lain untuk mengurus KTP DKI.

Sementara, bagi warga relokasi, misalnya dari bantaran Waduk Pluit atau Waduk Ria Rio, akan diputihkan atau diberikan KTP dengan domisili rusun yang mereka tempati sekarang.

"Agar semua yang di rumah susun penduduk DKI. Asal dia betul-betul tempati rusun. Semua rusun Pemprov. Jangan sampai penghuni rusun tidak miliki KTP DKI," jelas Purba.

Hingga kini pihaknya telah mendatangi 4 rusunawa untuk melayani penyesuaian KTP sesuai domisili rusun atau jemput bola. Di antaranya, Rusun Marunda Blok C, Rusun Pinus Elok blok A dan B, Rusun Komaruddin, Rusun Pulo Gebang, dan Rusun Flamboyan.

Ia memperkirakan lebih dari 6.000 keapala keluarga telah disasar untuk penyesuaian KTP.

Apabila warga rusun ternyata menyew unit dari pemilik sebenarnya yang memiliki surat perjanjian (SP), si penyewa akan diputihkan atau diberi KTP DKI. "Itu hukuman untuk pemilik yang sewakan. Karena semua yang punya SP tinggal harus punya KTP DKI," jelas Purba. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini