Sukses

Timwas Minta Daftar Aset Century yang Sudah Diselamatkan

Kasus Century bermula saat bank tersebut ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diduga terjadi korupsi saat pemberian FPJP.

Liputan6.com, Jakarta - Timwas Century kembali menggelar rapat kesekian kalinya dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kapolri Jenderal Pol Sutarman, untuk membahas pengembalian aset bank tersebut.

Pada rapat kali ini, anggota Timwas Century Fahri Hamzah meminta agar tim pemburu aset atau pihak pemerintah menyusun daftar aset mana saja yang sudah berhasil diselamatkan.

"Saya usul agar pemerintah atau tim aset recovery buat daftar aset yang sudah kembali, agar clear dan bisa diumumkan jadi prestasi kita," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/5/2014).

"Rencana penjualan Bank Mutiara juga termasuk penjualan aset yang dijual Rp 8 triliun itu juga masuk. Jadi 5 tahun kita muter-muter ada hasil baliknya," tambah Wasekjen PKS itu.

Usul tersebut pun langsung disambut oleh Amir Syamsuddin. "Itu usul yang baik, akan kami lakukan," katanya.

Kasus Century bermula saat bank tersebut ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diduga terjadi korupsi saat pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Rp 6,7 triliun.

Kala itu, Wapres Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sementara terdakwa Budi Mulya selaku Deputi IV BI. Selain itu, saat kasus terjadi Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah Sri Mulyani. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.