Sukses

2 Bandar Besar Ditangkap, 135 Kilogram Ganja Disita

Selain menangkap 2 bandar besar, petugas berhasil menangkap 24 pengguna narkoba lainnya.

Liputan6.com, Bogor - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor Kota meringkus 2 bandar ganja besar. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita ganja kering siap edar seberat 135 kilogram.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan pihaknya berhasil membongkar jaringan peredaran ganja yang meliputi wilayah Bogor dan Cianjur. Mereka berhasil ditangkap di Gunung Putri, Kabupaten Bogor beserta barang bukti ganja hasil pengembangan penangkapan di Kota Bogor.

"Kami melakukan operasi dari tanggal 1 hingga 19 Mei dan berhasil menyita 135 kilogram ganja. Selain itu ada 9,44 gram sabu-sabu," jelasnya, Selasa 20 Mei 2014.

Kapolres menuturkan, dua pengedar besar yakni Rian (24) dan Dedi (40) mengaku mendapat pasokan ganja dari bandar jaringan Cianjur dan Jakarta. Mereka mendapat pasokan dengan sistem terputus dan hanya boleh menjual barang haram tersebut kepada orang yang sudah ditentukan oleh bandar besarnya.

"Dalam transaksinya, mereka mendapat arahan melalui telepon untuk menjual ke orang tertentu," tambahnya.

Untuk 1 kg ganja, kata dia, pelaku menjualnya dengan harga Rp 2 juta. Dalam melakukan transaksi, mereka selalu menggunakan mobil untuk mengantarkan barang haram tersebut dan  beroperasi pada malam hari.

Salah seorang pelaku, Rian mengaku usai mendapatkan kiriman ganja dari Cianjur, ia langsung menimbun barang tersebut di tempat tersembunyi. "Ini baru pertama kali saya anter barang. Baru dibayar 200 ribu rupiah," tuturnya.

Ia mengaku pernah mengantarkan ganja ke seorang pemakai di daerah Citereup, Bogor.

Selain menangkap 2 bandar besar, petugas berhasil menangkap 24 pengguna narkoba lainnya. Salah seorang pengguna ada yang masih berstatus sebagai pelajar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat. Pasal 114 ayat (1) subsidier pasal 112 Undang-Undanr RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.