Sukses

Bunuh, Bakar dan Makan Turis, Pemburu Diganjar 28 Tahun Bui

Pria berusia 40 tahun yang menjadi korban Arihano itu ditemukan dalam kondisi hangus, beberapa hari setelah ia hilang di Pulau Nuku Hiva.

Liputan6.com, Berlin - Akibat membunuh, membakar dan memakan seorang turis Jerman, pemburu asal Polinesia-Prancis dijatuhi hukuman 28 tahun penjara.

Seperti Liputan6.com kutip dari News.com.au, Senin (19/5/2014), pengadilan menyatakan pemburu bernama Arihano Haiti itu bersalah karena membunuh Stefan Ramin. Arihano menyerahkan diri dari pelariannya selama 7 minggu.

Pemburu berusia 33 tahun itu juga dijatuhi tuntutan atas penyerangan seksual terhadap Heike Dorsch --kekasih Stefan-- dalam perjalanan berlayar. Selain hukuman 28 tahun penjara, Arihano pun kemungkinan tak bisa mendapatkan pembebasan bersyarat selama 18 tahun.

Kepada polisi, Arihano mengakui telah menembak Ramin di bagian kepala. Meskipun motifnya masih belum jelas diketahui selama persidangan digelar.

Dari pengakuan Arihano, kemudian dilakukan pecarian terhadap Stefan. Pria berusia 40 tahun yang menjadi korban Arihano itu, ditemukan dalam kondisi hangus beberapa hari setelah ia hilang di Pulau Nuku Hiva. Sisa-sisa bagian tubuh Stefan ditemukan di sebuah lubang di pulau itu.

Dari kesaksian Dorsch kepada para penyelidik, Stefan menuju pedalaman pulau itu untuk  berburu dengan Arihano. Lalu Arihano kembali sendirian ke kapal menemui Dorsch, mengatakan kepadanya bahwa kekasihnya terluka dan membutuhkan bantuan.

Dorsch mengaku dia mengikuti arahan Arihano, yang beberapa saat kemudian mencoba menyerang dirinya setelah mengikatnya ke sebuah pohon. Tapi ia berhasil melarikan diri.

Dalam pembelaannya, Arihano menyatakan Stefan mencekokinya dengan minuman alkohol yang dicampur narkoba. Arihano kemudian membunuh Stefan. Namun para peneliti tidak menemukan bukti untuk mendukung klaim Arihano yang mengaku dicekoki alkohol.

Mendengar pengakuan Arihano, pembunuhan yang dilakukannya menimbulkan spekulasi bahwa Stefan telah menjadi korban kanibalisme. Tapi jaksa tak membenarkan rumor itu. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini