Sukses

Korupsi Anggaran ESDM, Anak Buah Jero Wacik Diperiksa KPK

Waryono telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu 7 Mei 2014. Dia diduga terlibat korupsi penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM. Pada kasus ini, KPK telah menetapkan mantan sekretaris jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka.

Untuk melengkapi berkas Waryono, penyidik hari ini memeriksa anak buah Menteri ESDM Jero Wacik, yakni Tommy Kusuma. Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran Belanja pada Biro Keuangan Sekjen Kementerian ESDM dan PPK Penunjang itu diperiksa sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2014).

Waryono telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu 7 Mei 2014. Dia diduga terlibat korupsi penggunaan anggaran sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor sekretariat. Atas dugaan ini, Waryono terancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran Rp 25 miliar di Kesetjenan ESDM pada 2012. Dana itu untuk pengadaan barang dan jasa. Ditengarai kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang itu Rp 9,8 miliar.

Waryono tak hanya terlibat kasus ini, sebelumnya dia juga sudah menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini