Sukses

Pabrik Gula di NTB Dirusak Massa

Selain merusak puluhan hektar lahan tebu, mereka juga membakar kendaraan operasional pabrik dan gudang penyimpanan.

Liputan6.com, Dompu Sebuah pabrik gula yang baru dibangun di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat,  dirusak serta dibakar massa. Berita itu mengawali Kilas Indonesia yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (16/5/2014).

Dengan berbekal berbagai jenis senjata tajam, massa yang merupakan warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, menyerbu pabrik gula. Selain merusak puluhan hektar lahan tebu, mereka juga membakar kendaraan operasional pabrik dan gudang penyimpanan. Puluhan personel Brimob Polda NTB yang berjaga di lokasi tak mampu membendung aksi massa. Aksi anarkis warga diduga dipicu karena keberadaan pabrik gula, kegiatan menggembalakan ternaknya di areal kebun tebu dan juga rencana perluasan lahan baru.

Sementara itu, Polres Gorontalo Kota menggagalkan upaya penyelundupan ribuan liter minyak tanah yang didatangkan dari wilayah Pagimana, Sulawesi Tengah. Dalam penggeledahan di kapal baronang yang ditangkap, polisi mendapati ratusan kardus berisi minyak tanah. Bahkan untuk mengelabui petugas, para pelaku mengemas minyak tanah selundupan ke dalam koper dan kardus ikan.

Beralih ke Jawa Timur, Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis 3 bulan 10 hari dan denda Rp 1 juta kepada Farid Alfarisi, menantu wakil Bupati Jombang atas kasus tabrak lari hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Vonis itu lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa yang menegaskan terdakwa secara sah telah melanggar UU Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan berdalih terpengaruh tontonan video porno, 2 pria melampiaskan hasratnya pada 2 bocah. Tersangka merupakan buruh bangunan yang tega mencabuli anak tirinya. Seorang tersangka lain yang masih berusia belasan tahun, tega mencabuli keponakannya sendiri. Kini, kedua tersangka yang diringkus polisi harus mendekam di dalam sel.

Di Bekasi, Jawa Barat, petugas Satpol PP Kota Bekasi menggembok paksa rumah ibadah atau kantor milik jemaah Ahmadiyah di Pondok Gede. Hal itu dilakukan terkait dikalahkannya Pemkot Bekasi dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sementara, Pemkot Bekasi berpegang pada surat walikota dan surat keputusan 3 menteri yang melarang seluruh kegiatan jemaah Ahmadiyah. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini