Sukses

Cegah Gesekan, Saksi Sidang Gugatan Pileg Pakai Video Conference

Ada 44 universitas yang menyatakan siap memfasilitasi para saksi Mahkamah Konstitusi dalam memberikan keterangan di sidang.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan permohonan gugatan pemilu legislatif 2014. Secara otomatis, akan banyak caleg atau pun pendukung yang datang dalam sidang nanti.

Untuk mengantipasi banyaknya saksi atau pendukung caleg, pihak MK dan kepolisian menyediakan video conference bagi saksi yang berada jauh dari MK di Jakarta. Jadi, tidak semua saksi datang MK.

"Nanti pada saat pelaksanaan sidang yang dimana saksi-saksi dari luar daerah itu tidak dihadirkan di persidangan, tapi melalui video conference," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, usai menjadi pembicara dalam Rapimnas LDII, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2014).

Putut mengatakan, pelaksanaan video conference dilakukan di universitas yang sudah disiapkan. Sedikitnya, ada 44 universitas yang menyatakan siap memfasilitasi para saksi MK dalam memberikan keterangan di sidang.

"Tidak semua saksi, kalau saksi yang masih bisa terkait jangkauan yang tidak terlalu jauh, tidak merepotkan saksi dan harus menginap dan lain sebagainya bisa nanti melalui video conference," lanjutnya.

Karena itu, pihaknya juga menempatkan petugas kepolisian di kampus-kampus yang menyelenggarakan video conference. Pihak MK akan berkoordinasi dengan kapolda dan kapolres setempat untuk meminta pengamanan terhadap saksi.

"Sedangkan untuk di MK setiap hari sudah kita siagakan. Ada atau tidak ada sidang semua sudah siap. Untuk jumlah, tergantung eskalasinya. Semua sudah sesuai SOP pengamanan MK," tandas Putut.

MK mulai menggelar sidang gugatan Pileg 2014 pada Jumat 23 Mei dan akan dilaksanakan melalui sidang pleno. Sidang pleno itu bertujuan sebagai pemeriksaan pendahuluan. Hakim MK akan menjelaskan materi permohonan dan memberikan nasihat pada pemohon apabila permohonan masih perlu dilengkapi.

"Nanti diberi waktu 1 hari baru masuk panel. MK terdiri dari 9 hakim, membagi dalam 3 panel dan terdiri dari 3 hakim MK," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.