Sukses

Ahok Siap Beri Bantuan Hukum untuk Udar Pristono

Selain Pristono, Pemda DKI juga akan membantu 2 pejabat Dishub lainnya yang lebih dulu menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyanggupi permintaan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono agar diberi bantuan hukum oleh Biro Hukum Pemda DKI. Sebab Pristono pada Senin 12 Mei 2014 kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Untuk itu, pria yang karib disapa Ahok itu sudah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk memberi bantuan hukum Pristono.

"Kita sudah suruh BKD bantu," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Selain Pristono, Pemda DKI juga akan membantu 2 pejabat Dishub lainnya yang lebih dulu menjadi tersangka. Keduanya adalah R Drajat Adhyaksa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus Transjakarta dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub.

"Kalau diminta, semua pasti dibantu. Nggak masalah. Kita kan ada Biro Hukum," ungkapnya.

Kejagung menetapkan Pristono sebagai tersangka untuk proyek senilai Rp 1,5 triliun. Penetapan tersangka ini melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 32/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014. Selain itu, PNS pada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto juga ditetapkan sebagai tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.