Sukses

Gubernur BI Dipanggil KPK Terkait Hambalang

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Machfud Suroso.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus proyek Hambalang.

Agus yang tiba di Gedung KPK mengaku diperiksa untuk tersangka Machfud Suroso. "Diundang untuk memberikan kesaksian perihal saudara Machfud Suroso. Jadi saya akan memenuhi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Mantan Menteri Keuangan itu mengatakan, penyidik KPK kemungkinan akan menanyakan hal yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya. "Mungkin kurang lebih sama seperti yang sebelum-sebelumnya. Nanti saya keluar kita ketemu lagi," ujar Agus.

Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan 3 tersangka. Di antaranya, Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.

Sedangkan, satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini