Sukses

Istri Sudah Menopause, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tetangga

Seorang bocah perempuan berinisial TS (7) dicabuli tetangganya berinisial M (52) di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakut.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak kembali terjadi. Di Jakarta Utara, seorang bocah perempuan berinisial TS (7) dicabuli tetangganya berinisial M (52) di kawasan Semper Barat, Cilincing.

Ibu korban (T) mengaku mengetahui sang buah hati jadi korban pencabulan tetangganya pada Jumat 8 Mei 2014 karena TS terus menangis dan mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya, terlebih saat sehabis buang air kecil. Dirinya pun langsung menanyakan kepada anaknya.

"Anak saya pas tidur dia ngerasa sakit, langsung saya tanya, katanya sakit di kelaminnya. Pas saya tanya jawabannya kelaminnya dipegang pakai tangan sama pelaku, waktu TS lagi main sama cucu pelaku," kata T ditemui di rumahnya, Senin (12/5/2014).

Kaget mendengar jawaban sang anak, ia melapor kepada suaminya S (42) yang sedang bekerja menjadi tukang parkir di rumah makan di daerah Kramat Jaya yang kebetulan tidak jauh dari rumahnya.

Lalu, ia bersama suaminya menemui pelaku di rumahnya untuk menanyakan yang baru saja diungkapkan anaknya. Namun, bukan penjahat jika langsung mengaku, M malah membantah. Kedua orangtua korban pun sepakat melapor ke Polres Jakarta Utara.

"Pas di Polres dia baru mengaku sudah melakukan sebanyak 4 kali, dari hasil visum juga terdapat luka lecet pada kelamin anak saya," ungkap T.

Menurut sang ibu, kini TS berubah jadi pendiam, padahal ia ingin masuk sekolah dasar. Namun diurungkan karena rasa percaya dirinya menurun.

Ditemui di Mapolres Jakarta Utara, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi membenarkan hal itu. Pelaku, kata Daddy, melakukan pencabulan di rumahnya, dimana kebetulan korban diketahui sering bermain dengan cucu pelaku yang masih berumur 2 tahun.

"Jadi memang ada laporan pencabulan anak perempuan yang dilaporkan oleh ayah kandungnya. Korban dicabuli menggunakan jari oleh pelaku sebanyak 2 kali," kata Daddy.

Daddy melanjutkan, hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan itu karena sudah 2 tahun tak berhubungan suami istri. Menurut pelaku, istrinya sudah tua alias masuk dalam fase menopause.

"Dia mengaku sudah 2 tahun tidak melakukan hubungan suami istri. Istrinya S (52) menopause. Kebetulan punya cucu yang sering bermain dengan korban," terang Daddy.

Kini pelaku sudah ditangkap dan berada di ruang tahanan Polres Jakarta Utara. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini