Sukses

Banyak Aduan, Korlantas Polri Klaim Tender TNKB Sesuai Aturan

Pengaduan-pengaduan itu sudah dijawab oleh Pokja Pengadaan pada 8 April dan oleh Itwasum Polri selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum menentukan pemenang tender pengadaan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tahun anggaran 2014, Korlantas Polri diadukan oleh berbagai berbagai perusahaan dan LSM. Aduan itu pun sampai ke Kapolri Jendral Sutarman.

"Dalam proses pengaduan bahan baku TNKB Korlantas Polri tahun 2014 terdapat beberapa pengaduan. Di antaranya dari PT Asuransi Purna Artha Nugraha (Aspan), MAKI, dan Advokat Kurniawan & partners selaku kuasa hukum PT Mitra Alumindo Selaras (PT MAS)," kata Wakil Kepala Korlantas Polri Kombes Sam Budigusdian di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/5/2014).

Menurut Sam, pengaduan-pengaduan itu sudah dijawab oleh Pokja Pengadaan pada 8 April dan oleh Itwasum Polri selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tanggal 7 Mei 2014. Ia mengklaim proses lelang dilakukan Pokja itu sesuai Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Dokumen Pengadaan Nomor: DOKADA/14/II/2014 tanggal 13 Februari 2014 untuk pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri tahun anggaran 2014.

"Dalam kegiataan pengadaan bahan baku TNKB Pokja pengadaan yang dipimpin AKBP Feri Handoko Soenarso melakukan konsultasi pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," ungkapnya.

Selain itu, sambungnya, konsultasi juga dilakukan kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, Sarpras Polri dan Tim Ahli dari Departemen Metalurgi dan Material Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

"Awalnya ada 32 perusahaan yang mendaftar di sistem e-procurement LPSE. Namun, hanya 4 yang memasukkan (upload) dokumen penawaran dengan harga penawaran seluruhnya di bawah harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 431.916.830.025," papar dia.

Ke 4 perusahaan itu adalah PT Alfo Citra Abadi (PT ACA) dengan penawaran Rp 328.148.775.000, PT San He Asia (PT SHA) Rp 345.815.087.526, PT Indoalumunium Intikarsa Industri (PT I-3) Rp 398.287.690.270 dan PT Mitra Alumindo Selaras (PT MAS) Rp 404.236.384.398.

Kemudian dilakukan evaluasi dengan sistem gugur. Evaluasi meliputi administrasi, teknis, dan harga. Namun 3 dari 4 perusahaan itu dinyatakan gugur tak memenuhi syarat yakni PT MAS dan PT SHA dan PT ACA.

Kini Korlantas Polri telah memutuskan menunjuk PT Indoalumunium Intikarsa Industri sebagai pemenang dengan lingkup pekerjaan pengadaan bahan baku TNKB Korlantas dengan kuantitas 22.663.194 dan total Harga Perkiraan Sendiri Rp 431.916.830.025.

"PT Indoalumunium Intikarsa Industri dinyatakan memenuhi syarat teknis dengan penjelasan semua yang dipersyaratkan dalam evaluasi teknis dokumen pengadaan telah memenuhi syarat," jelas Sam.

Selanjutnya dari evaluasi harga PT Indoalumunium juga lulus dan dianggap dapat menghemat Rp 92.076.487.730 dari HPS Rp 490.364.178.000.

Setelah itu Pojka mengajukan calon pemenang kepada Korlantas selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) untuk ditetapkan sebagai pemenang nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri tahun 2014 yakni PT I-3.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.