Sukses

Keluarga Bakrie Bantah Terlibat Kasus Korupsi Bupati Bogor

Keluarga Bakrie menyatakan telah melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Bukit Jonggol Asri (BJA) kepada pemilik lama.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan properti PT Bukit Jonggol Asri terseret dalam kasus suap Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam alih fungsi hutan di kawasan Sentul hingga Cianjur. Perusahaan tersebut dikabarkan merupakan perusahaan milik keluarga Bakrie yang tergabung dalam PT Bakrieland Development Tbk.

Terkait isu tersebut, Chief Corporate Affairs Officer PT Bakrieland Development, Yudy Rizard Hakim menegaskan pihaknya tidak sama sekali terlibat dalam dugaan kasus tersebut. Menurut Yudy, pihaknya sudah melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Bukit Jonggol Asri (BJA) kepada pemilik lama, yaitu PT Sentul City Tbk (BKSL) sejak tahun lalu.

"Sekarang ini Bakrie sudah tidak terkait apa-apa di situ. Kan sudah dikembalikan semuanya ke pemilik lama 19 April 2013. Jadi, tidak ada lagi kepemilikan saham kami di PT BJA," ujar Yudy dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Jumat, (9/5/2014).

Sejak tanggal tersebut, kata Yudy, PT Bakrieland Development Tbk sudah menjual seluruh saham kepemilikannya dan tidak lagi mengendalikan kepengurusan di PT BJA. Karena itu pihaknya sangat menyayangkan bila ada pihak yang mengaitkan kasus hukum ini dengan PT Bakrieland. Yudy menjelaskan pihaknysa sama sekali tidak mengetahui apa pun terkait hal itu.

"Jadi jangan kait-kaitkan kasus itu dengan kami," tutur Yudy.

Menurutnya, BJA sendiri merupakan salah satu aset Bakrieland yang selain lahan di Kelurahan Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, PT Bakrie Toll Road (BTR), dan Lido Resort. Dari penjualan 3 aset itu menurutnya, Bakrieland telah memperoleh dana sebesar Rp 1,11 triliun.‎

"Jadi sudah jelas, kita sudah tidak ada kepemilkan lagi di PT BJA," ucapnya. ‎

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Bogor. Mereka adalah Bupati  Bogor Rachmat Yasin, Kadis Pertanian dan Kehutanan berinisial MZ, serta pihak swasta berinisial YY.

"Kasusnya berkaitan pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan. Dengan uang suap Rp 4,5 M. Dia meminta rekomendasi atas luas kawasan hutan 2.754 hektare. Jadi ini dahsyat. Ini dasar pemberian suapnya itu," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto di Kantor KPK.

Bambang mengatakan, dari ke-3 tersangka tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pengalihan lahan di Kota Hujan tersebut. "Bahwa pihak tersangka, tidak menutup adanya pihak-pihak lain akan ada tersangka lain. Ada pihak-pihak lain yang terlibat. Tergantung pemeriksaan. Kita usut tuntas," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.