Sukses

Istri Bupati Bogor Sambangi KPK

Belum diketahui maksud kedatangan Eli ke KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk pertama kalinya istri tersangka kasus dugaan suap konversi lahan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Rachmat Yasin yakni Eli Halimah menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun belum diketahui maksud kedatangan Eli Halimah.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (9/5/2014), Eli berjalan menuju lobi KPK dengan didampingi 2 wanita yang tak dikenal. Diduga wanita tersebut adalah sekretaris rumah tangga dari keluarga Rachmat Yasin.

Eli tiba di Gedung KPK sekitar pukul 16.45 WIB dengan mengenakan setelan baju berwarna ungu muda. Hingga sejam kemudian Eli masih terlihat di ruang tunggu lembaga pimpinan Abraham Samad itu.

Belum diketahui maksud kedatangan Eli ke KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait hal itu.

Sang suami yang ditangkap KPK pada Rabu 7 Mei, diduga tersangkut gratifikasi atau pemberian hadiah sejumlah Rp 4,5 miliar untuk konversi lahan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat.

Rachmat Yasin saat digelandang ke rumah tahanan KPK sempat mengakui memang benar ada pemberian gratifikasi. Namun itu semua dilakukan anak buahnya dengan mengatasnamakan Bupati Bogor.

"Ada hal terindikasi gratifikasi atau suap, yang itu dilakukan oleh staf saya. Tapi karena saya pimpinannya, katanya itu untuk saya. Ya, apa pun hasil penyelidikan dan penyidikan kita hormati hukum," ujar Rachmat Yasin di Gedung KPK, Jumat dini hari.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditetapkan tersangka bersama 2 orang lainnya yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan MZ dan pihak swasta berinisial YY dari PT BJA.

Rachmat Yasin ditetapkan tersangka penerima melanggar Pasal 12 a, b pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian MZ ditetapkan sebagai tersangka. Selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, pelanggaran yang dipersangkakan kepada MZ adalah Pasal 12 a, b, jo Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan YY, selaku pihak pemberi dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a, b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.