Sukses

Hukum Siswa Merokok, Guru Gorontalo Terancam UU Perlindungan Anak

Jika nantinya pihak keluarga siswa sudah tidak keberatan, maka akan dilakukan proses mediasi.

Liputan6.com, Gorontalo - Polisi menduga tindakan oknum guru olah raga di SDN 05 Kota Barat yang menghukum siswanya dengan menghisap belasan rokok hingga pingsan sebagai tindakan kekerasan. Atas dasar itu, bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Wakapolsek Kota Barat Iptu Janjte Hamid mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan. Jika nantinya pihak keluarga siswa sudah tidak keberatan, maka akan dilakukan proses mediasi.

"Tindakan itu masuk kategori kekerasan, tapi biar nanti kita lihat, jika korban sudah tidak keberatan, ya jelas ada mediasi," Kata Janjte Hamid kepada Liputan6.com, Kamis (8/5/2014).

Kini barang bukti berupa belasan puntung rokok beserta pembungkusnya sudah diamankan di Mapolsek Kota Barat.

Tindakan oknum guru olah raga tersebut juga telah ditanggapi keras, oleh Komite Sekolah SDN 05 Kota Barat Saleh Umar. Ia mengaku tindakan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan oleh pihak guru.

"Mereka (siswa) merupakan anak saya di sekolah, tindakan itu tidak perlu, jelas tidak perlu," jelas Saleh Umar.

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang orang tua siswa yang bersekolah di SDN 05 Kota Barat, yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Kepada Liputan6.com, pria tersebut mengaku kecewa dengan tindakan guru, sebab hukuman menghabiskan rokok bisa membahayakan kesehatan anaknya. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini