Sukses

Kemendagri Terima Surat Permohonan Izin Nonaktif Jokowi

Surat diterima Kemendagri pada Rabu (7/5/2014) pagi via faksimile.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno mengatakan, pihaknya telah menerima surat izin nonaktif dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Sebab, pria yang karib disapa Jokowi itu akan berkampanye sebagai bakal calon presiden PDI Perjuangan.

"Surat baru saja diterima di Kemendagri pukul 09.47 WIB tadi via faksimile," kata Didik melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Menurut didik, surat tersebut ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Permohonan izin nonaktif sebagai gubernur tersebut akan berlaku sejak Jokowi didaftarkan sebagai calon presiden oleh PDI Perjuangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sementara, pendaftaran sebagai capres baru mulai dibuka pada 18 Mei mendatang. Kemudian, pengumuman presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU dilakukan pada 20 Oktober 2014.

"Artinya, Jokowi akan mengambil cuti dengan waktu yang cukup panjang. Nonaktifnya sampai KPU menetapkan pemimpin baru terpilih. Surat yang ditembuskan ke Mendagri itu dengan nomor 401/086.4 tertanggal 6 Mei 2014," tutur Didik.

Menurut undang-undang, kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, tidak diharuskan mundur dari jabatannya, melainkan hanya perlu mengajukan izin cuti selama berkampanye.

"Jadi selama Jokowi nonaktif, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan menjalankan tugas ke-gubernur-an. Ahok akan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI," jelasnya. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini