Sukses

Diduga Korupsi, Kejagung Tetapkan 2 Eks Jaksa Sebagai Tersangka

Kedua eks jaksa itu yakni kepala kejaksaan negeri Wamena I Putu Suarjana dan mantan bendahara kejaksaan negeri Wamena Firman Rahman.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan 2 mantan jaksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penyelidikan kasus di Kejaksaan Negeri Wamena.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, kedua eks jaksa itu yakni kepala kejaksaan negeri (Kajari) Wamena I Putu Suarjana dan mantan bendahara kejaksaan negeri Wamena Firman Rahman. Keduanya telah dibebas tugaskan dari jabatannya untuk proses penyidikan kasus tersebut.

"Untuk tersangka Firman telah dicopot dari jabatannya dan sudah di tahan. Terhadap I Putu dimutasi ke Kejagung," kata Untung di kantornya, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Saat ini, kata Untung, jaksa penyidik pidana khusus masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui kerugian negara atas korupsi yang dilakukan kedua tersangka itu.

Sebelumnya kedua jaksa itu diperiksa atas penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai aturan pada 2012 dan 2013 sebesar Rp 3 miliar. Anggaran yang diselewengkan itu berasal dari anggaran 2013 sebesar Rp 3,9 miliar dan sisa anggaran 2012 Rp 1 miliar lebih.

Akibat perbuatannya, mereka dikenai hukuman disiplin dengan penurunan pangkat dan dilanjutkan penyelidikan untuk kasus korupsi. Untuk pidana, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini