Sukses

Pemprov Banten: Penonaktifan Ratu Atut Tinggal Tunggu Keppres

Surat penonaktifan Gubernur Banten sudah diajukan Mendagri. Cepat atau lambatnya tergantung dari kesibukan Presiden SBY.

Liputan6.com, Serang - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap pada sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Dengan bergantinya status Atut dari tersangka menjadi terdakwa, bisa dipastikan ia akan segera dinonaktifkan sebagai Gubernur Banten.

"Surat penonaktifan Gubernur sedang diurus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Presiden. Cepat atau lambatnya tergantung dari kesibukan Presiden," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Deden Apriandi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (6/5/2014).

Deden mengaku datang langsung ke Kantor Kemendagri sejak tadi pagi untuk mengonfirmasi terkait surat penonaktifan Gubernur Banten dan penunjukan Rano Karno menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten.

"Jadi, hingga ada kekuatan hukum tetap, walaupun banding Atut akan tetap dinonaktifkan sementara," lanjutnya.

Dijelaskannya, penonaktifan Atut dan pengangkatan Rano Karno menjadi Plt Gubernur Banten berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Selama Atut menjalani sidang, maka Rano sebagai Plt Gubernur. Jika divonis bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap, Rano akan dilantik menjadi gubernur definitif," tutupnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan telah mengusulkan pemberhentian sementara Ratu Atut sebagai Gubernur Banten kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya sudah menandatangani usulan penonaktifan Bu Atut kepada Bapak Presiden siang ini," kata Gamawan melalui pesan tertulisnya.

Berdasarkan surat penetapan sebagai terdakwa tersebut, Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno mengatakan, nomor registrasi perkara yang berada di surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.

"Nomor registrasi perkara itu nantinya untuk dicantumkan di dalam Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Gubernur Banten. Dan, surat penetapannya sebagai terdakwa sudah diterima Mendagri siang ini," kata Didik. (Yus)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini