Sukses

Dakwaan untuk Atut Menyeret Mantan Cabup Lebak Amir Hamzah

Amir Hamzah disebut meminta bantuan dana Rp 1 miliar kepada Atut untuk menyuap Akil melalui pengacaranya Susi Tur Andayani.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, berpeluang dijerat dalam perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Dalam surat dakwaan untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah disebut meminta dana Rp 1 miliar kepada Atut untuk menyuap Akil Mochtar melalui pengacaranya, Susi Tur Andayani, yang juga sudah dijerat pada perkara ini.

"Di mana pada tanggal 1 Oktober 2013, Susi menelepon Amir bahwa dirinya belum menerima uang pengurusan perkara," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan Ratu Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Bukti permintaan uang Amir Hamzah ke Atut untuk menyuap Akil ini juga diperkuat dengan pesan singkat pembicaraan keduanya yang dibacakan jaksa.

"Yang berisikan; Bu, tolongin Lebak...masyarakat menunggu pertolongan Ibu dari kezaliman JB (Jaya Baya)," ungkap Jaksa Edy.

Dalam dakwaan tersebut, Atut juga diketahui pernah berkomunikasi dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, membicarakan jumlah uang yang akan mereka berikan ke Akil untuk memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam sengketa Pilkada Lebak di MK.

"Wawan pun berkata, Lebak sama ini nih gimana nih? SMS-nya (Akil) udah enggak enak ke Susi, Susi memperlihatkan ke Wawan," ujar jaksa menirukan pembicaraan Wawan ke Atut.

"Iya, Wawan kan ngeberesin ini dulu, Teh. Mau gimana ini? Si Pak Akil sekarang justru nungguin ininya," sambungnya.

"Enya sok atuh, ntar di ini-ini," jawab Atut dalam pembicaraan itu.

Dalam sidang perdana dengan terdakwa Ratu Atut ini, jaksa mendakwa politisi Partai Golkar itu menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang Rp 1 miliar kepada hakim yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi melalui Susi Tur Andayani dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa.

Selain itu, Atut juga didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), yang juga adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Suap itu dilakukan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi pada 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak," jelas jaksa.

Pada perkara ini, KPK sudah menjerat Akil, Atut, Wawan dan Susi sebagai tersangka. Perkara keempatnya ini pun sudah masuk dalam persidangan. Sementara itu, Amir Hamzah yang perkaranya dibantu hingga kini masih berstatus sebagai saksi. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini