Sukses

Kronologi Pembunuh Sopir Taksi di Klender Bunuh Diri di Sel

Jasad Setyo pertama kali ditemukan sekitar pukul 02.50 WIB dengan keadaan leher terlilit kaos.

Liputan6.com, Jakarta Setyo Riyadi, pembunuh sopir taksi di jembatan layang Klender, Jakarta Timur mengakhiri hidupnya di dalam sel tahanan Polsek Duren Sawit. Dia mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di toilet sel.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Didik Sugiarto mengatakan, jasad Setyo pertama kali ditemukan tahanan lain bernama Sofyan pada Jumat (2/5/2014) sekitar pukul 02.50 WIB. Kala itu, Sofyan sudah menemukan Setyo dalam keadaan leher terlilit kaos.

"Saksi saat itu terbangun, lalu melihat ada kaos di kamar mandi yang tergantung. Setelah dibuka pelaku sudah tergantung di kaos yang dililit di kabel listrik yang ada di langit-langit toilet," kata Didik di Mapolrestro Jakarta Timur.

Temuan itu tentu menggegerkan seluruh penghuni sel. Didik menduga, Setyo memanfaatkan bak mandi permanen sebagai tumpuan untuk naik dan melilitkan kaos ke lehernya.

"Jadi di dalam sel itu ada kamar mandi. Di situ ada bak mandi permanen memang buka ember. Kita duga dia naik dari situ. Lalu melilitkan kaosnya ke leher," lanjutnya.

Dalam sel tahanan, Setyo tinggal bersama 4 tahanan lainnya. Berdasarkan pemeriksaan, Setyo tampak murung di sel tahanan pada Kamis malam. Dia hanya duduk dan diam di barak tahanan.

"Pemeriksaan saksi, pelaku sebelum ditemukan meninggal memang sempat murung. Dia cuma duduk, diam. Lalu saksi tidur sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah bangun, saksi sudah menemukan pelaku ini tergantung," ungkapnya.

Didik menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Saat ini, jasad Setyo dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Keluarga sudah dihubungi. Kami sedang menunggu keluarga berangkat dari Pati, Jawa Tengah. Ini juga untuk keperluan otopsi," tandasnya.

Setyo menusuk sopir taksi di jembatan Klender hingga tewas pada 22 April 2014. Setyo ditangkap warga saat coba melarikan diri.

Pria perantau itu nekat menusuk sopir taksi karena sang sopir melawan saat dimintai uang. Atas perbuatannya itu, Setyo diancam Pasal 340 jo 338 jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini