Sukses

Pembunuh Sopir Taksi di Flyover Klender Gantung Diri

Teman satu sel melihat Setyo menuju kamar mandi sekitar pukul 00.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang tahanan bernama Setyo Riyadi, pembunuh pengemudi taksi Express mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di salah satu kamar mandi tahanan Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Pada pukul 02.15 WIB, seorang tahanan atas nama Setyo Riyadi, pembunuhan terhadap pengemudi taksi Express, gantung diri di kamar mandi tahanan Polsek Duren Sawit," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Menurut Rikwanto, Setyo gantung diri menggunakan kaos tangan pendek yang dililitkan ke kabel listrik yang berada di kamar mandi. Seorang saksi melihat Setyo menuju kamar mandi sekitar pukul 00.00 WIB. Setelah keluar kamar mandi, Setyo duduk di dekat tempat tidur tahanan.

"Menurut saksi, Sofyan, rekan satu kamar korban sekitar pukul 00.00 WIB melihat korban masuk ke dalam kamar mandi untuk buang air kecil, dan tidak lama kemudian korban keluar kamar mandi dan duduk di pinggir tempat tidur tahanan, selanjutnya saksi melanjutkan tidur," ujar Rikwanto.

Lalu sekitar pukul 02.15 WIB, lanjut Rikwanto, saksi yang lain bernama Nuryadi membangunkan Sofyan dan mengatakan Setyo telah meninggal dalam kondisi tergantung. "Melihat hal tersebut, saksi berteriak memberitahukan kepada petugas jaga tahanan bahwa seorang tahanan atas nama Setyo Riyadi gantung diri di kamar mandi," kata Rikwanto.

Mendapat laporan dari tahanan tersebut, seorang petugas jaga langsung memberitahukan atasannya untuk mengecek kondisi Setyo. "Aiptu Sarjono memberitahukan kepada Kepala Lapas SPK Aiptu Jumingan dan Pengendali Ipda Masqul," jelas Rikwanto.

Jenazah Setyo segera dilarikan ke Rumah Sakit Polri guna keperluan visum.

Setyo ditangkap warga saat melarikan diri setelah merampok dan menusuk sopir taksi bernama Muhtadi di jembatan layang Klender, Jakarta Timur, Selasa 24 April lalu. Setyo keluar dari taksi dan berlari kencang.

Warga yang melihat Setyo melarikan diri langsung menabrakkan sepeda motor yang dikendarai untuk menghambat Setyo. Ia pun tersungkur lalu diamankan warga.

Sopir taksi yang sudah bersimbah darah sempat keluar dan meminta pertolongan. Sebagian warga pun menyelamatkan sang sopir. Namun Muhtadi menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan ke RS Persahabatan.

Di lokasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Didik Sugiarto mengatakan, Setyo bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena sudah menyiapkan senjata.

"Pemeriksaan sementara bisa dijerat pembunuhan berencana karena sudah membawa senjata. Bisa dijerat Pasal 340 subsider 338 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Didik. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.