Sukses

30 Ribu Buruh di Jatim Peringati May Day di Gedung Negara Grahadi

Aksi tersebut akan dimulai dengan longmarch dari daerah masing-masing.

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 30 ribu buruh dari kawasan ring satu, Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan akan memperingati peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Gedung Negara Grahadi. Mereka merupakan massa gabungan dari beragam aliansi, di antaranya dari FSPMI, KASBI, KSPI, KSN, serta beragam aliansi buruh lainnya.

"Beragam organisasi buruh juga akan ikut aksi," kata juru bicara FSPMI Jamaluddin, Rabu (30/4/2014).

Aksi tersebut akan dimulai dengan longmarch dari daerah masing-masing. Massa buruh dari Pasuruan akan terlebih dulu menunggu massa dari Mojokerto.

Mereka akan berkumpul di kawasan Ngoro Industri dan secara bersamaan akan meluncur ke Surabaya. Sedangkan massa dari Sidoarjo akan berhenti di Bundaran Waru menunggu massa dari Mojokerto dan Pasuruan.

Sementara massa buruh dari Gresik dan Surabaya akan langsung berada di Grahadi untuk menyambut kedatangan massa buruh lainnya. "Massa mulai bergerak dari daerahnya sejak pagi dan akan berkumpul di Grahadi sekitar pukul 13.00 WIB," imbuhnya.

Untuk peringatan May Day kali ini, buruh telah merumuskan 4 tuntutan besar. "Yaitu mendesak diberlakukannya upah sektoral, meningkatkan kuota BPJS bagi buruh, menolak sistem kerja outsourcing, serta menolak kenaikan tarif dasar listrik."

Sementara itu, menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Kamis 1 Mei besok, belasan ketua serikat pekerja menggelar pertemuan dengan politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Pertemuan berlangsung di rumah makan Ria jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya.

"Ada banyak PR mengenai undang-undang ketenagakerjaan yang harus dirampungkan, beberapa PR Undang-undang itu di antaranya adalah UU tentang sistem dan Komite Pengawas Ketenagakerjaan," tutur wanita yang akrab disapa Oneng itu.

Selain itu juga UU tentang Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah, UU Tenaga Kesehatan, UU Perlindungn Pekerja Rumah Tangga, serta UU Perlindungan Pekerja Media juga harus selesai.

"Saat ini ada beberapa Undang-undang yang harus direvisi di antaranya mengenai UU Ketenagakerjaan, Penyelesaian Hubungan Industrial, serta UU Penempatan dan Perlindungan TKI," pungkas Rieke.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini