Sukses

BNN Ungkap Sindikat Bandar Narkoba yang Cuci Uang Rp 13,7 Miliar

BNN mengaku pengungkapan kasus ini cukup sulit. Sebab aliran dana mengatasnamakan orang lain yang ternyata fiktif.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset bernilai puluhan miliar dari bandar narkoba. Aset berupa properti tersebut diduga hasil pencucian uang.

Aset-aset itu dikelola kakak beradik, yang tidak hanya mengedarkan narkoba tapi juga pemakai. Besarnya jumlah sitaan menjadi catatan rekor BNN pada 2014.  

Bandar narkoba, salah satunya bernama Safriadi alias Edy, berhasil ditangkap berkat pengembangan kasus narkoba yang sudah diungkap sebelumnya oleh BNN.  "Ini pengungkapan ke 6, yang terbesar selama ini," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar.

Anang menambahkan, napi yang sudah ditangkap mengaku membayar uang hasil penjualan narkoba ke Safriadi. Ia mengaku, pengungkapan kasus ini cukup sulit. Sebab aliran dana tak mengatasnamakan Edy.

Apalagi, sambungnya, uang hasil penjualan barang haram itu kemudian dicuci oleh kakak Edy, Murdani. Keduanya berhasil diringkus di tempat terpisah, setelah BNN melakukan penyidikan hampir satu tahun lebih.

"Safriadi alias Edy diamankan petugas BNN pada 25 Maret 2014 di Bandung. Sedangkan Murdani di Tangerang," kata Anang di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Saat membekuk Edy, BNN menyita 6 buku tabungan dengan nama berbeda. Semua nama fiktif untuk menghilangkan jejak. BNN juga melibatkan PPATK untuk mencari transaksi mencurigakan. Dari hasil penyidikan, diketahui total transaksi keluar masuk 6 tabungan tersebut mencapai Rp 179,3 miliar.

"Edy berhubungan dengan sindikat internasional. Semua aset Rp 13,7 miliar," ungkap Anang.

Berdasarkan keterangan Edy, ia sudah menjadi bandar narkoba sejak 2007. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari warga Malaysia. Uang hasil transaksi barang haram itu kemudian digunakan Murdani untuk berbisnis properti.

Karena itu, BNN menyita sejumlah properti yang merupakan hasil pencucian uang, di antaranya 1 unit Apartemen Gateway Jakarta Selatan, Rumah di Puspita Loka BSD, Ruko 4 pintu di Jurangmangu Tangerang, Rumah di Perumahan Alam Persada Village Depok, Ruko di Permata Hijau, 2 unit Apartemen Permata Ekslusif di Jakarta Barat, dan tanah di Jalan Raya Serpong, Tangerang.

Atas perbuatannya, Safriadi dijerat Pasal 112 2, 114 2 dan 137 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Juga Pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Raden Trimutia Hatta)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini