Sukses

Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Perdalam Kemungkinan Dul Tak Dipenjara

Hakim menanyakan sejauh mana kemungkinan diversi atau menghindarkan proses penahanan terhadap anak dapat diterapkan pada Dul.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kecelakaan Maut dengan terdakwa AQJ alias Dul beragendakan pemeriksaan saksi ahli. Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin Petriyanti menanyakan sejauh mana kemungkinan diversi atau menghindarkan proses penahanan terhadap anak dapat diterapkan pada Dul.

"Sebetulnya lebih mengarahkan bagaimana anak saat berkonflik dengan hukum proses seperti apa terhadap anak. Ini difokuskan masalah penerapan diversi, bagaimana ketentuan hukum yang menegaskan menarik keluar kasus anak ke luar hukum," kata Ketua Satgas Perlindungan Anak M Ihsan usai bersaksi di PN Jakarta Timur, Senin (28/4/2014).

Ihsan mengatakan, sedikitnya ada 3 undang-undang yang dijelaskan dirinya pada majelis hakim, yakni Undang-Undang No 3 tahun 1997, Undang-Undang No 23 tahun 2002, dan Undang-Undang No 11 tahun 2012. Seluruh undang-undang berkaitan dengan perlindungan anak dan penanganan saat anak bersinggungan dengan hukum.

"Ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang No 23, jika anak berhadapan dengan hukum penahanan atau pemenjaraan pilihan terakhir. Tapi dibahas bahwa ketika anak berhadapan dengan hukum masih bisa diurus orangtua atau dibawa ke Dinas Sosial untuk diasuh, tidak dipenjara," jelasnya.

Sebenarnya, sambung dia, regulasi yang mengatur diversi sudah di atur dalam UU No 11 tahun 2012. Tapi, undang-undang tentang sistem peradilan anak itu baru berlaku Juli mendatang.

"Karena ini belum punya kekuatan hukum kuat untuk diversi, ketika hakim ingin menerapkan itu, hakim menayakan cukup dalam. Pintu masuknya aparat, Undang-Undang No 23/2002 Pasal 16 dan Pasal 64, dan nilai budaya masyarakat. Hakim dalam posisi meyakinkan diri mereka, kurungan, atau diversi," tandas Ihsan.

Dalam sidang, jaksa mengundang 2 saksi ahli, yakni dari Satgas PA dan pihak Mitsubishi. Tapi, pihak Mitsubishi tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada 14 Mei 2014.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini