Sukses

Tiba di KPK, 2 Saksi Kasus Proyek e-KTP Pelit Bicara

KPK memeriksa Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI Yuniarto dan Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantra.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012. Kasus itu terjadi di Kementerian Dalam Negeri.

Beberapa yang diperiksa yakni Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Yuniarto dan Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantra Najoan.

Saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB, kedua direktur itu pelit berbicara. "Jadi saksi," kata Yuniarto singkat, Jumat (25/4/2014).

Mengenakan setelan jas hitam, Yuniarto didampingi seseorang. Begitu juga Willy, enggan berkomentar terkait pemeriksaannya. Pria berkepala plontos itu langsung masuk ke ruang tunggu lobi KPK tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

PNRI dan PT Quadra Solution merupakan perusahaan yang menjadi konsorsium pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun. Dari data yang dirilis mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, semua konsorsium dalam proyek itu mempunyai peran masing-masing.

PT PNRI diketahui mencetak blangko e-KTP dan personalisasi. Sedangkan PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas bimbingan dan pendampingan teknis. PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS. PT Quadra Solution mengadakan perangkat keras dan lunak. Terakhir PT Sandipala Arthaputra (SAP) dan PT Paulus Tanos mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Di catatan KPK, proyek pada pelaksanaannya tak menggunakan teknologi seperti yang dijanjikan dalam kontrak tender. Seperti teknologi kartu dan teknologi perangkat pembaca e-KTP. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan teknologi iris atau pemindai mata, tapi dalam pelaksanaannya menggunakan finger print atau sidik jari.

KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.