Sukses

Kasus Atut dan Wawan, KPK Periksa 5 Saksi

KPK memanggil 5 saksi terkait perlengkapan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 saksi terkait perlengkapan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Kelimanya akan dimintai keterangannya untuk tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Mereka jadi saksi untuk RAC dan TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Adapun mereka yang diperiksa untuk Atut adalah General Manager PT FA Antares Medika, Hermawan Iskandar dan Kabid Binkemas Kesehatan Provinsi Banten, Ferga Andriyana. "Mereka ini jadi saksi untuk RAC," ujar Priharsa.

Bersamaan dengan mereka, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada 2 PNS Dinkes Provinsi Banten, yakni Sobran Yulinda dan Jana Sunawati. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Wawan. "Kedua saksi ini untuk tersangka TCW," kata Priharsa.

Atut  dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Penyidik menyimpulkan menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan kasus tersebut. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014.

Atut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Pasal 12 huruf e terkandung unsur pemaksaan atau pemerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

"RAC disangkakan pasal penerimaan. Memang ada yang bunyinya memaksa dalam konteks penerimaan atau fee (komisi)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, beberapa waktu lalu.

"Itu rangkaian pasal penerimaan. Bahasanya sebenarnya memaksa. Dalam pasalnya yaitu penyelenggara negara memaksa. Yang dipaksa bisa dari kalangan Pemerintah Provinsi Banten atau bisa juga dari pihak swasta," ucap Johan.

Sedangkan Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Sebelumnya KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.