Sukses

Kasus Korupsi e-KTP, Pejabat Kemendagri Diperiksa KPK

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK menyatakan penyidik akan memeriksa 8 saksi guna dimintai keterangannya.

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK menyatakan penyidik akan memeriksa 8 saksi guna dimintai keterangannya. "Akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Mereka yang diperiksa adalah Kasubdit Identitas Penduduk Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan, serta 3 PNS Kemendagri, yakni Pringgo Hadi Tjahyono, Husni Fahmi, dan Suciati.

Kemudian Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, Direktur Produksi PNRI Yuniarto, Andres Ginting dari Swasta, dan Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan.

KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.

Sugiharto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP 2011-2012. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Raden Trimutia Hatta)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.