Sukses

Menlu AS: Rusia Belum Ambil Langkah Atasi Krisis Ukraina

"Para pejabat Rusia belum pernah muncul di TV sejak perjanjian Jenewa, untuk mengatasi krisis Ukraina," tukas Kerry.

Liputan6.com, Moskow - Menteri Luar Negeri John Kerry mengatakan Rusia tidak mematuhi kesepakatan Jenewa yang dibuat pekan lalu, untuk menurunkan tensi krisis di Ukraina. Ia pun memperingatkan, jika Rusia terus seperti itu, bukan hanya kesalahan besar yang terjadi, tapi juga kesalahan yang mahal.

Tanpa memastikan sanksi tertentu di masa mendatang, seperti dimuat pada Fox News, Jumat (25/4/2014), Kerry pun menyampaikan keinginannya agar Rusia bisa berubah.

Satu minggu setelah perjanjian Jenewa, katanya, Rusia telah menolak untuk mengambil satu langkah untuk meredam kondisi memanas di Ukraina. Namun ia tak menyebutkan langkah seperti apa yang ditolak pemerintah Rusia.

"Sudah jelas hanya satu negara yang tidak menjaga janjinya. Mari jadikan itu nyata. Perjanjian Jenewa tidak terbuka untuk interpretasi," kata Kerry di Departemen Luar Negeri AS.

Dalam kesempatan itu, Kerry juga menuduh Rusia justru memicu ketidakstabilan kondisi, alih-alih berniat memadamkan 'bara' di Ukraina.

"Para pejabat Rusia belum pernah muncul di TV sejak perjanjian Jenewa, untuk menyerukan penurunan tensi krisis Ukraina. Untuk menyerukan kepada separatis yang ada di Ukraina mundur," tukas Kerry.

Kesepakatan Jenewa yang dimaksud dilaksanakan pada 17 April 2014, dan telah disetujui serta disetujui Menteri Luar Negeri Rusia Sergey V. Lavrov, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Kerry, Kepala Bidang Luar Negeri Uni Eropa Catherine Ashton, dan pejabat Menteri Luar Negeri Ukraina Andrii Deshchytsia.

Dokumen kesepakatan tersebut antara lain berisi tentang langkah-langkah konkret yang harus dilakukan untuk menurunkan ketegangan dan mengembalikan keamanan nasional di seluruh pelosok Ukraina.

Dalam dokumen itu disebutkan 4 poin penting seperti pelucutan senjata dari kelompok bersenjata ilegal; seluruh gedung yang dikuasai secara tidak sah harus dikembalikan kepada pemilik yang sah; alun-alun, jalan raya, serta fasilitas umum yang diduduki kelompok bersenjata harus dibebaskan; dan pemberian amnesti bagi para demonstran kecuali mereka yang melakukan tindak kriminal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.