Sukses

Korupsi Suvenir Kulit Buaya, Eks Bupati Merauke Dibui 1 Tahun

Awalnya Kejaksaan Merauke menuntut JGG dengan 6 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Liputan6.com, Jayapura - Mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze (JGG) divonis satu tahun dan denda Rp 50 juta, di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis ini. Putusan yang diketuai oleh Majelis Hakim Tipikor, Dolman
Sinaga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Awalnya Kejaksaan Merauke menuntut JGG dengan enam tahun kurungan penjara, dan denda Rp 500 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.

Majelis hakim, Dolman Sinaga yang didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Petrus Maturbongs dan Irianto Utama menilai JGG tak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair dan membebaskan JGG dari dakwaan primair tersebut.

"Namun JGG terbukti secara sah dan meyakinkan untuk dakwaan subsidairnya dan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta. Jika denda itu tidak dibayar, hukuman akan ditambah dengan dua bulan penjara kurungan," kata Dolman dalam pembacaan putusan, Kamis (24/4/2014).

Menurut Dolman, putusan yang telah diambil adalah putusan musyawarah dari 3 orang hakim. Dia malahan menilai JGG tak terbukti melakukan korupsi, sebab fakta dalam persidangan menurutnya JGG hanya ingin memajukan hasil kerajinan tangan masyarakat setempat.

Sementara dana untuk membayarkan tunggakan sovenir itu, telah disahkan dan disetujui DPRD setempat dalam APBD. "Dia tidak menerima apapun. APBD yang telah disahkan untuk pembayaran tunggakan itu, malahan telah dikoreksi hingga tingkat DPR provinsi dan tidak ada yang salah," jelasnya.

JGG diajukan ke Pengadilan Tipikor setempat karena dugaan melakukan penyelewengan dana APBD 2006-2010 sebesar Rp 18,5 miliar, untuk pembayaran souvenir dari kulit buaya. Sovenir itu selalu dibagikan kepada setiap tamu negara yang hadir ke Merauke.

Bentuk souvenir tersebut biasanya berupa tas jingjing wanita, tas pria, dompet, ikat pinggang, tas laptop hingga sepatu dari kulit buaya.

JGG dianggap melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU no 31/1999 tentang tipikor jo UU nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU no 31/1999, jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Atas putusan hakim ini, JPU yang diketuai oleh Yasozisokhi Zebua dan juga tersangka JGG akan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut.

Sementara hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding bagi keduanya, jika dirasa keputusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.