Sukses

KPK Panggil Petinggi BCA, Lalu Putuskan Tersangka atau Tidak

Kasus ini melibatkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) yang melibatkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka.

Ketua KPK Abraham Samad memastikan, akan memanggil petinggi BCA untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Dan tak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka baru setelah petinggi BCA diperiksa nanti.

"Kan dipanggil dulu baru kemudian diputuskan," kata Abraham usai memantau sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

KPK akan menetapkan tersangka baru dari pihak swasta, dalam hal ini BCA selaku pengajuan permohonan keberatan wajib pajak. Namun, lanjut dia, dengan catatan, penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status seseorang saat pemeriksaan terhadap petinggi BCA itu dilakukan nanti.

"Pihak swasta, pihak swasta (yang jadi tersangka). Pasti, itu pasti. (BCA) juga pasti kita periksalah," ujar Abraham.

KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Shinta Sinaga)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini