Sukses

Hakim MK: Mahfud MD Pimpin Panel Hakim Sengketa Pilkada Banten

Maria membenarkan proses penanganan sengketa Pilkada Banten saat berperkara di MK dipimpin oleh Mahfud MD sebagai ketua panel.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maria Farida Indrati menjadi saksi sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten pada 2013 dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Maria tak hanya ditanya terkait Pilkada Lebak, tetapi juga Pilkada Banten pada 2011 yang dimenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Namun, Maria mengaku lupa apakah mantan Ketua MK Akil Mochtar terlibat dalam penanganan sengketa Pilkada Banten.

"Saya lupa karena (Pilkada) Banten panel yang lama," kata Maria menjawab pertanyaan majelis di depan sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Namun, Maria membenarkan bahwa proses penanganan sengketa Pilkada Banten saat berperkara di MK dipimpin oleh Mahfud MD sebagai ketua panel serta Anwar Usman dan dirinya sebagai anggota panel. "Panelnya Mahfud MD, Anwar dan saya. Akil tidak (ikut)," kata dia.

Maria menjelaskan, gugatan sengketa Pilkada Banten 2011 diajukan oleh pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita (nomor urut 2), pasangan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (nomor urut 3), serta pasangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata (pasangan bakal calon).

Menurut Maria, seperti biasanya perkara sengketa pilkada, para pemohon mempermasalahkan soal perbedaan hasil suara, politik uang, pembagian sembako, dan lain-lain. "Itu biasanya ada di dalam gugatan pilkada, tapi persisnya tidak ingat," kata Maria.

Maria juga mengaku tidak ingat apa hasil amar putusan hakim panel terhadap sengketa Pilkada Banten itu. "Tidak ingat pastinya. Penggugatnya saya lupa, mungkin Ibu Atut," kata dia.

Mendengar jawaban seperti itu, majelis kemudian menegur Maria. "Jangan bilang mungkin," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji.

"Karena saya tidak yakin. Tapi pihak terkait incumbent. Incumbent-nya Bu Atut Chosiyah," ucapnya.

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan Akil disebutkan menerima uang Rp 7,5 miliar dari Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada Banten 2011. Namun, dalam dakwaan tidak disebutkan siapa saja anggota hakim panel yang menangani perkara yang dimenangkan Ratu Atut-Rano Karno tersebut.

Padahal, dakwaan untuk pilkada-pilkada lain yang ditengarai Akil 'bermain' di dalamnya, jaksa menuliskan nama-nama anggota panel hakim yang menangani.

Adapun dalam amar putusan, Mahfud cs menolak keseluruhan gugatan pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita, pasangan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki, serta pasangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata. MK dalam amar putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan Ratu Atut-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2011-2016. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini