Sukses

MS Kaban Disebut Dalam Dakwaan Anggoro, KPK akan Tindak Lanjuti

Nama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban disebut dalam dakwaan Anggoro Widjojo, terdakwa kasus dugaan suap revitalisasi SKRT.

Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban (MS Kaban) disebut dalam dakwaan Anggoro Widjojo, terdakwa kasus dugaan suap revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan). Dalam dakwaan itu disebut, Kaban menerima sejumlah uang dari Anggoro.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Kaban dalam kasus SKRT tersebut. KPK terus memonitor jalannya persidangan Anggoro tersebut.

"Jadi kita lihat nanti di situ (pengadilan). Satu-satulah," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu 23 April 2014.

Sejauh ini, pria yang akrab disapa BW itu enggan berspekulasi mengenai dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut. Karenanya, KPK dalam hal ini tidak akan tergesa-gesa untuk menentukan bahwa pihak lain diduga ikut terlibat kasus Anggoro.

"Nanti kita lihat proses di pengadilannya. Kan sekarang fokusnya pada saat tersangka yang sekarang dilakukan. Kan yang namanya keterangan-keterangan saksi (dalam dakwaan) kan bisa dicabut oleh mereka yang pernah berikan keterangan (saat BAP)," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan periode 2006-2008.

Anggoro didakwa menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Menteri Kehutanan periode 2004-2009 Malem Sambat Kaban.

Diduga suap kepada pejabat Dephut itu dilakukan Anggoro agar Dephut mau mengajukan rancangan anggaran proyek penghidupan kembali SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT. Sementara suap kepada Komisi IV ditengarai agar meloloskan anggaran yang diajukan Dephut tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan Anggoro memberi suap kepada nama-nama tadi dengan uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, 220 ribu dolar Singapura, 92 ribu dolar Singapura, dan US$ 20 ribu, serta 2 buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga US$ 50.581.

Pada dakwaan juga disebutkan, DPR menyetujui Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan tahun 2007. Adapun, proyek revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran GERHAN yang disetujui itu.

Sementara Kaban selaku Menhut menunjuk langsung PT Masaro Radiokom untuk pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. Penunjukkan itu dilakukan Kaban usai mendapat usulan dari Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut saat itu, Wandjojo Siswanto yang sebelumnya sudah didekati lalu diiming-imingi uang oleh Anggoro melalui anak buahnya, Putranefo.

Dalam kasus ini, Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini