Sukses

Penyelundupan Sabu, Bea Cukai Juanda Cokok 5 WNA dan 2 WNI

Sejak awal tahun hingga April ini, petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu dengan total keseluruhan 5.090 gram.

Liputan6.com, Surabaya - Jajaran Bea Cukai Bandar Udara Juanda dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur terus meningkatkan pencegahan penyelundupan narkotika. Sejak awal tahun hingga April ini, mereka menggagalkan penyelundupan sabu dengan total keseluruhan 5.090 gram.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandara Juanda Iwan Hermawan yang mengatakan bahwa dalam upaya penggagalan tersebut pihaknya juga menangkap 5 tersangka. Terdiri dari 3 warga negara asing (WNA), dan 2 warga negara Indonesia (WNI).

"Terakhir kali, kami berhasil mengamankan 2 WNA asal China dan Nigeria," tutur Iwan Hermawan di Surabaya, Rabu (23/4/2014).

Terakhir kali Tim Anti-Narkotika KPPBC Bandara Juanda dan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jatim kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1.840 gram sabu di terminal kedatangan internasional Bandara Juanda.

Narkotika jenis methamphetamine itu disita dari wanita WNA Lu  Xumei (27) no paspor G 43811202 berkebangsaan China. Pelaku yang menaiki pesawat Cathay Pasific nomor penerbangan CX 781 dari Hong Kong itu ditangkap usai menjalani pemeriksaan tubuh dan pemindaian sinar X.

Iwan Hermawan mengungkapkan, modus dalam penyelundupan ini, pelaku menyembunyikan barang haram itu di dalam tas punggung yang dikemas dalam 8 bungkus yang dilakban dan dimasukkan dalam 4 tas tangan.

Gagalnya penyelundupan sabu ini berkat kerja sama antar-petugas. Mulai pihak Bea Cukai, Pomal Lanudal, Direktorat Narkoba Polda Jatim, BNN Jatim, hingga petugas otoritas bandara.

Dalam pengembangan kasus, selain mencokok penyelundup, petugas berhasil menangkap penjemput pelaku berinisial OCF warga Nigeria. "Mudah-mudahan ke depannya, jaringan sabu bisa diungkap sampai ke akar-akarnya," tegas Kepala BNN Jatim Brigjen Pol. Iwan A. Ibrahim.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini