Sukses

Eksekutor Holly Angela: Saya yang Tawarkan Pembunuhan

Fakta mengejutkan ini terkuak dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu.

Liputan6.com, Jakarta - Fakta mengejutkan terkuak dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu dengan terdakwa Gatot Supiartono, mantan pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membidangi pemeriksaan di lingkungan Polhukam, termasuk Polri.

Dalam sidang yang menghadirkan para eksekutor Holly itu terungkap bahwa otak pembunuhan terhadap Holly adalah Surya Hakim. Hal itu diketahui ketika Surya tidak bisa mengelak saat dicecar majelis hakim mengenai siapa inisiator rencana pembunuhan Holly.

"Sebenarnya beliau (Gatot) tidak pernah meminta, tapi saya yang menawarkan (pembunuhan)," kata Surya menjawab pertanyaan majelis di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014).

Surya menjelaskan, dirinya yang bekerja mengantar dan menjemput Gatot menuju dan dari kediaman Holly di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan selama 2 tahun terakhir, tak tega melihat kondisi majikannya yang terlihat tertekan. Karena itu dia menawarkan rencana kejahatan kepada Holly.

"Saya tawarkan jasa, supaya Holly ini pergi meninggalkan Pak Gatot. Dengan cara kita culik dan memberikan pelajaran sehingga dia kapok," kata Surya.

Setelah itu, Surya pun mengajak 4 rekannya, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski, dan seseorang berinisial R (masih buron) untuk merealisasikan rencana menculik Holly. Hingga akhirnya Holly tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit dari kamar di apartemennya.

Gatot yang dimintai komentar seusai persidangan tak mau banyak bicara. Dia memilih menyiapkan setiap fakta persidangan yang terungkap untuk disajikan dalam nota pembelaannya nanti. "Nanti di pledoi saja," kata Gatot.

Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol juga tak mau buru-buru menanggapi keterangan Surya. Menurut Afrian, proses persidangan ini masih berjalan dan belum mencapai 'babak akhir'.

"Ini kan masih proses persidangan, kita hormati keterangan saksi (Surya). Kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Afrian.

Dalam kasus ini Gatot sendiri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Berdasar pasal tersebut, Gatot terancam hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati.

Adapun, para eksekutor pembunuhan Holly tersebut saat ini masih menjalani sidang kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.