Sukses

Terkait Kasus e-KTP, KPK Buka Kemungkinan Periksa Mendagri

KPK memastikan sangat mungkin Mendagri diperiksa penyidik KPK guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, saat ini penyidik KPK masih berkonsentrasi memeriksa Sugiharto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012.

Sugiharto sendiri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi bertindak sebagai Penguasa Anggaran (PA). Terkait hal itu, Bambang belum mau berasumsi, apakah Mendagri terlibat atau tidak dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Kita nggak boleh nebak-nebak. Sekarang kita mulai dari PPK-nya. Konsentrasi kita di PPK dulu," kata pria yang akrab disapa BW itu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Jika melihat selama ini, kasus-kasus dugaan korupsi suatu proyek yang ditangani KPK, maka penyidik memang kerap memakai pola menjadikan PPK sebagai pintu masuk untuk menjerat pihak lain. Termasuk Penguasa Anggaran.

"Kalau pola itu tergantung bukti-bukti yang akan kita dapatkan nanti," kata dia.

Namun begitu, BW memastikan, bahwa terbuka lebar bagi Gamawan untuk diperiksa penyidik guna dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut.

"Penyidik nanti akan menentukan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap siapa pun yang diduga bertanggung jawab atau yang punya kaitan informasi untuk menjelaskan perkara," kata dia.

"Kalau penyidik menginginkan proses itu, diperiksa ya pasti diperiksa. Tapi saya belum lihat jadwal-jadwal proses itu, karena nanti akan disampaikan per minggu. Secara umum pasti penydidik bikin jadwal (pemeriksaan)," ujar BW.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP. (Anri Syaiful)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini