Sukses

Geledah Kantor Gamawan Fauzi, KPK Sita Dokumen Proyek e-KTP

Penggeledahan ini menyusul penetapan tersangka terhadap Sugiharto, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012.

Penggeledahan ini menyusul penetapan tersangka terhadap Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri yang juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, salah satu tempat yang digeledah di Kemendagri adalah ruang kerja Mendagri Gamawan Fauzi. "Penggeledahan di Kemendagri termasuk juga ada kita geledah ruang Menteri Dalam Negeri kemarin," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Tak cuma itu, penyidik juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan PT Quadra Solution, perusahaan pemenang lelang proyek e-KTP.

Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, baik berupa kertas maupun berupa dokumen elektronik dari penggeledahan itu. Namun Johan mengaku tidak mengetahui secara rinci apakah dokumen yang disita itu ada yang diambil dari ruangan Mendagri atau tidak.

"Tidak disampaikan dokumen itu disita dari mana saja. Yang pasti sudah dilakukan penyitaan dokumen dan data elektronik," ujar Johan.

Dia menjelaskan, khusus penggeledahan di PT Quadra Solution, penyidik menyita komputer server. Ditengarai bahwa di dalamnya terdapat dokumen elektronik yang berkaitan dengan proses pemenangan lelang. "Mungkin di antaranya itu semacam hard disk," ucapnya.

Johan mengaku belum mengetahui apakah ke depannya ada penggeledahan lanjutan atau tidak terkait kasus ini. "Saya belum dapat informasi," ujarnya.

Sugiharto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini