Sukses

Imigrasi Tak Temukan Kejanggalan Administrasi Guru JIS

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham tidak menemukan kejanggalan dalam administrasi keimigrasian sejumlah guru-guru JIS.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham tidak menemukan kejanggalan dalam administrasi keimigrasian sejumlah guru-guru Jakarta International School (JIS) yang berasal dari luar negeri. Mereka dinilai masih sesuai peraturan yang berlaku.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, tim Liputan 6 sempat masuk ke dalam area sekolah pagi tadi dan melihat sejumlah siswa dan pekerja dari PT ISS masih beraktivitas seperti biasa.

Tim Liputan 6 SCTV juga sempat berkeliling JIS dan melihat sejumlah fasilitas mewah yang dimiliki sekolah ini. Sayangnya toilet tempat kejadian perkara kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh karyawan dari PT tersebut tidak diizinkan. Kabarnya sudah diubah oleh pihak JIS yang otomatis akan menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menyatakan para siswa TK JIS masih diizinkan menyelesaikan pelajaran hingga akhir tahun ajaran. Namun TK JIS dilarang menerima siswa untuk tahun ajaran baru dan juga menerima siswa pindahan.

Selasa Pagi, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait juga mendatangi sekolah. JIS diminta mengurus izin sekolah yang tidak dimilikinya sejak 1992 dalam jangka waktu 1 minggu.

Akibat tidak memiliki izin sekolah, ibu korban kekerasan seksual di JIS tadi pagi meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah tertipu.

Terkait hal ini, keluarga korban akhirnya melayangkan gugatan ke JIS dan Kemendikbud lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Korban menuntut ganti rugi materil berupa biaya pengobatan sebesar Rp 7 juta ditambah biaya pemulihan trauma hingga korban berusia 21 tahun sebesar US$ 2 juta dan untuk kerugian immateriil, orangtua korban menggugat yayasan JIS  sebesar US$ 10 juta. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.