Sukses

Korupsi e-KTP, KPK Jerat Pejabat Kemendagri Lewat Nazaruddin?

Johan belum bisa memastikan, jika kasus ini nantinya menyeret Gamawan Fauzi untuk diperiksa.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiharto sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012. Dalam proyek tersebut, Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kasus ini diselidiki setelah KPK menerima laporan dari masyarakat pada 2012.  Berangkat dari situ, usai gelar perkara penyidik kemudian menyimpulkan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun Johan tak menampik, bahwa KPK juga mendapat informasi tentang kasus ini dari mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Sebelum dijebloskan ke penjara beberapa waktu lalu, Nazaruddin 'bernyanyi' tentang rekayasa proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun di kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi.

"Informasi bisa saja juga di dapat dari Nazaruddin. Tapi bukan berdasarkan informasi itu KPK melakukan penyidikan," ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Johan belum bisa memastikan, jika kasus ini nantinya menyeret Gamawan untuk diperiksa. "Nanti ada pengembangan. Terlibat atau tidak, sejauh mana alat bukti ditemukan," ujar Johan.

KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin lewat pengacaranya Elza Syarief sebelumnya menjelaskan, ada dugaan rekayasa proyek penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik berbasis elektronik (e-KTP) dengan anggaran senilai Rp 5,9 triliun.

"Nazar itu orang yang disuruh-suruh untuk ikut rapat dan membagi-bagikan uang ke DPR," kata Elza Syarief di Gedung KPK beberapa waktu lalu. Saat itu, Elza membawa kertas berisi catatan kronologi rekayasa proyek e-KTP berdasarkan cerita Nazaruddin.

Nazaruddin sendiri saat ini mendekam dalam penjara Sukamiskin, Jawa Barat, terkait kasus korupsi pembangunan venue SEA Games Palembang. (Sunariyah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini