Sukses

Pejabat Kementerian Dalam Negeri Jadi Tersangka Proyek e-KTP

KPK menetapkan pegawai Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan e-KTP

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) Tahun 2011-2012.

Dalam proyek tersebut, Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. "Dari hasil gelar perkara, ditetapkan S selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2014).

Johan menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan terkait proyek e-KTP tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di pelaksanaan proyek itu.

Sugiharto yang juga Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

"Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan," ujar Johan.

Johan menerangkan, pagu anggaran yang digunakan dalam proyek e-KTP itu adalah Rp 6 triliun. Tapi, KPK sejauh ini belum bisa memastikan berapa kerugian negara akibat kasus tersebut.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin lewat pengacaranya, Elza Syarief, menjelaskan ada dugaan rekayasa proyek penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik berbasis elektronik (e-KTP) dengan anggaran senilai Rp 5,9 triliun.

"Nazar itu orang yang disuruh-suruh untuk ikut rapat dan membagi-bagikan uang ke DPR," kata Elza Syarief di Gedung KPK beberapa waktu lalu.

Saat itu, Elza membawa kertas berisi catatan kronologi rekayasa proyek e-KTP berdasarkan cerita Nazaruddin yang sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi pembangunan venue SEA Games Palembang. Nazaruddin kini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini