Sukses

Dugaan Korupsi Disdik, Pengamat: Jokowi Harus Beri Sanksi

Ditemukan adanya duplikasi anggaran sebesar Rp 700 miliar dan mark up anggaran sebesar Rp 500 miliar di Dinas Pendidikan DKI,

Liputan6.com, Jakarta - Terkait temuan adanya duplikasi anggaran sebesar Rp 700 miliar dan mark up anggaran sebesar Rp 500 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI, sudah sepatutnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memberikan sanksi kepada pengguna anggaran tersebut. Hal itu untuk memperjelas, sistem manajemen anggaran itu.

"Jika terjadi duplikasi, jelas manajemen anggaran sangat buruk. Pimpinan yang bertanggung jawab tidak profesional. Sebaiknya perlu dikenakan sanksi," kata Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir di Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Ia juga menegaskan, adanya indikasi penyalahgunaan uang negara yang sengaja diduplikasi, sebaiknya penanggungjawab anggaran di bidang yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi. "Diberhentikan atau dipindahkan ke bagian lain sebagai bentuk sanksi," ungkap dia.

Mudzakkir memandang kasus duplikasi dan mark up anggaran di Disdik DKI belum sempurna untuk dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi, karena anggaran tersebut belum digunakan. Namun menurutnya, tetap perlu dikenakan sanksi administrasi pada pimpinan pengguna anggaran tersebut.

"Terhadap pimpinan yang ikut memerintahkan anggaran, perlu dikenakan sanksi administrasi. Sebaiknya tidak dijadikan perkara korupsi, karena belum sempurna untuk dijadikan perkara korupsi," imbuhnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah mengimbau Jokowi untuk melaporkan dugaan korupsi anggaran Disdik DKI. Permintaan itu merespons hasil kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) atas kasus dugaan mark up dan duplikasi anggaran di dinas yang ada di DKI.

"Mengimbau agar Gubernur DKI melaporkan kalau ada dugaan korupsi di level bawahnya kepada penegak hukum," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Rabu 16 April.

Johan juga mengatakan, Jokowi sebaiknya tidak tinggal diam ketika ada indikasi korupsi yang dilakukan anak buahnya, seperti yang ada di dinas provinsi.

Namun, Jokowi menyatakan tidak akan membawa kasus duplikasi anggaran Rp 700 miliar dan mark up harga Rp 500 miliar di Disdik ke ranah hukum. Sebab, dana yang dianggarkan belum digunakan, sehingga menurutnya belum ada tindak pidana korupsi yang terjadi. (Elin Yunita Kristanti)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini