Sukses

Alasan Pengusaha Sawit Beri Rp 3 M ke Bupati Morotai untuk Akil

Terdakwa Akil Mochtar didakwa menerima uang Rp 3 miliar dari Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Akil Mochtar didakwa menerima uang Rp 3 miliar dari Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua. Uang yang diberikan melalui kuasa hukum Rusli, Sahrin Hamid itu diduga sebagai 'pelicin' terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011. Ketika itu Rusli masih menjadi calon bupati.

Pengusaha kepala sawit asal Halmahera, Muchammad Djuffri pun jadi orang yang menyiapkan dana untuk Rusli. Saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Akil, Djuffri membeberkan alasan mengapa dia mau menyediakan dana bagi Rusli yang belakangan diketahui diduga untuk menyuap Akil.

"Pertama, dia (Sahrin) mengatasnamakan Bupati (Rusli)," kata Djuffri di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Djuffri sendiri merupakan pengurus DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Morotai. Dia juga diketahui maju sebagai calon anggota legislatif 2014.

Di satu sisi Rusli merupakan salah seorang deklarator PAN di Maluku Utara. Hal itu juga yang membuat Djuffri merasa perlu untuk membantu Rusli menyediakan uang. "Saya bantu karena dia (Sahrin) juga pengacara Rusli,"‎ ucap dia.

Terakhir, Djuffri mengatakan, alasannya membantu Rusli juga karena sering mendapatkan teror melalui pesan singkat. Tapi dia tidak tahu siapa penerornya itu.

"Saya 4 kali menerima teror pesan pendek. Isi intinya saya dicurigai main pada 2 kandidat selain Rusli‎, itu yang saya ingat," ujar dia.

Djuffri mengaku diminta untuk menyediakan uang sebesar Rp 3 miliar oleh Rusli Sibua melalui Sahrin Hamid untuk mengurus gugatan sengketa Pilkada Morotai 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan itu disampaikan Rusli di Hotel Borobudur, Jakarta pada 14 Juni 2011 silam.

Djuffri akhirnya menghubungi rekan sesama pengusaha, Petrus Widarto untuk meminjam uang Rp 3 miliar. Uang diberikan oleh Petrus secara bertahap. Pertama, Rp 2 miliar pada 15 Juni 2011 dalam bentuk cek. Kedua, Rp 1 miliar diberikan pada esoknya.

Uang itu selanjutnya dikirim ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar.

Dalam kesaksian sebelumnya, Sahrin Hamid membenarkan Akil Mochtar pernah meminta sejumlah uang Rp 3 miliar pada dirinya. Permintaan itu terjadi saat sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara berperkara di MK. Akil saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK.

"Yang menyampaikan (permintaan uang) terdakwa. Awalnya saya menghubungi (Akil) tapi tidak direspon. Beliau kemudian menelpon," kata Sahrin saat bersaksi untuk Akil Mochtar di PN Tipikor Jakarta, Kamis 17 April lalu.

Dalam dakwaannya, Akil yang juga mantan politisi Partai Golkar itu meminta duit untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada Kabupaten Morotai 2011. Akil diduga menerima uang Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar seperti yang diminta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini