Sukses

Korupsi Alkes Flu Burung, KPK Periksa Pegawai Swasta

KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alkes flu burung.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelidiki kasus dugaan korupsi pada Pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan Penanganan Wabah Flu Burung (Avian Influenza) tahun Anggaran 2006 di Kementerian Kesehatan. KPK memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Nuki Syahrun, staf pemasaran PT Heltindo International.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kemenkes Mulya A Hasjmy yang sudah jadi tersangka kasus ini.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (21/4/2014).

KPK menetapkan Mulya dalam kasus dugaan korupsi pada Pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan Penanganan Wabah Flu Burung (Avian Influenza) tahun Anggaran 2006 di Kementerian Kesehatan. Penyidikan kasus itu sempat mangkrak beberapa tahun.

Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.

Selain menetapkan Mulya A Hasjmy, KPK waktu itu juga telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar. Pada September 2013, Ratna dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Tipikor selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Adapun dalam kasus ini, KPK berhasil menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara hingga mencapai Rp 52 miliar.

Selain kasus korupsi pada pengadaan alat kesehatan dalam penanganan out break flu burung tahun 2006, ada sejumlah kasus dugaan korupsi alkes di Kemenkes. Diduga terjadi pada pengadaan alat kesehatan pada tahun 2003 dan pengadaan alat rontgen tahun 2007.

Pada pengadaan tahun 2003, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi sebagai tersangka. Selain itu KPK juga telah menetapkan 2 rekanan depkes menjadi tersangka. Mereka diduga telah melakukan penggelembungan harga alat-alat tersebut. KPK mendapatkan bukti adanya penggelembungan hingga 5.000 persen. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 91.5 miliar.

Sementara pada pengadaan tahun 2007, KPK telah menetapkan Kepala Biro Perencanaan Depkes, Mardiono sebagai tersangka. Dia diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 17,5 miliar.

Terakhir, KPK menetapkan mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung. Ketika kasus ini terjadi, Soetedjo masih menjadi koordinator pengadaan. KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 32 miliar. Sementara nilai proyeknya sendiri mencapai Rp 98 miliar.

KPK resmi menetapkan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik KPK menggelar perkara ini. (Elin Yunita Kristanti)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.