Sukses

2 Pejabat UI Diperiksa KPK Terkait Korupsi IT Perpustakaan

Penyidik KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi Informasi Teknologi (IT), Gedung Perpustakaan Pusat UI.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi Informasi Teknologi (IT), Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia 2010/2011. Untuk itu, penyidik hari ini memanggil saksi untuk dimintai keterangan.

Mereka yang diperiksa hari ini adalah Direktur Umum dan Fasilitas UI, Donanta Dhaneswara dan seorang PNS UI, Dede Suryanto. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2014).

Tafsir ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan instalasi Perpustakaan Pusat UI. Wakil Rektor UI Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi itu diduga menggelembungkan anggaran hingga mencapai Rp 21 miliar.

Tafsir diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan pasal yang dikenakannya, Tafsir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini