Sukses

Kebakaran Warung Remang-remang di Cipayung Dipicu `Uang Jago`?

Kebakaran diduga buntut dari keributan yang terjadi antara pemilik warung dan organisasi massa atau ormas.

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran warung remang-remang di Jalan Kramat Duri, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, yang menewaskan 3 pekerja, berbuntut panjang. Diduga, kebakaran tak hanya disebabkan korsleting. Kebakaran diduga buntut dari keributan yang terjadi antara pemilik warung dan organisasi massa atau ormas di lokasi pada Sabtu dini hari tadi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keributan itu dipicu permintaan uang keamanan sebesar Rp 10 ribu oleh ormas. Keributan itu diduga berujung pembakaran warung karena ditemukan botol bensin.

"Memang sempat ada keributan sekitar pukul 01.00 WIB, saya sudah kira bakal berlanjut. Karena di sini bukan sekali ribut-ribut seperti ini," katanya di lokasi, Sabtu (19/4/2014).

Menurutnya, pihak warung tidak mau membei uang keamanan yang diminta anggota ormas itu gara-gara warung masih sepi pengunjung. Tapi, hal itu tidak dapat diterima anggota ormas. "Kalau saya nggak mau ngasih emang kenapa?" kata pria itu meniru ucapan seorang pemilik warung.

Keributan pun tak terelakkan. Pemilik warung dan anggota ormas terlibat adu mulut. Meja dan kursi warung tampak berantakan. Bahkan, beberapa anggota ormas tampak membawa golok.

Keributan itu membuat salah seorang pemilik warung meminta warung-warung yang ada si sekitar lokasi itu ditutup saja. Tapi, api tiba-tiba saja muncul menjelang subuh. "Saya tidur pukul 04.00 WIB, teman saya pukul 05.00 WIB, tapi api tiba-tiba besar. Kalau dari listrik tidak mungkin secepat itu," bebernya.

Sementara, Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Pol. Mulyadi Kaharni mengatakan, pihaknya sudah meminta penyidik Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan petugas.

"Barang bukti yang diamankan berupa barang bekas kebakaran. Botol-botol bekas minuman, dan lainnya. Masih kami dalami kaitan antara kebakaran ini dengan peristiwa sebelumnya," papar Kapolres Jakarta Timur.

Kombes Mulyadi menjelaskan, jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini, pelaku akan dijerat pidana dengan Pasal 187 dan 188 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembakaran dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

"Sudah ada beberapa pemilik warung yang juga diperiksa sebagai saksi," katanya.

Ketiga korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diotopsi. Sementara, 2 orang yang terluka menjalani perawatan. (Elin Yunita Kristanti)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini