Sukses

Kapten Kapal Sewol Korsel Terancam Hukuman Seumur Hidup

Liputan6.com, Jindo - Kapten Kapal Sewol yang terbalik dan kandas di perairan Korea Selatan pada Rabu 16 April 2014 menghadapi dakwaan. Lee Joon-seok, kapten kapal yang telah ditahan itu didakwa melakukan 5 pelanggaran.

Hal itu disampaikan media pemerintah mengutip pernyataan jaksa dan pihak kepolisian, Sabtu(19/4/2014) pagi. Seperti yang dilaporkan CNN, Lee Joon-seok didakwa dengan 5 pelanggaran, yaitu meninggalkan kapal, kelalaian, menyebabkan orang lain cedera, tidak mencari penyelamatan dari kapal lain, dan melanggar hukum pelaut.

Surat perintah penangkapan untuk Lee dikeluarkan malam sebelumnya sehubungan dengan kecelakaan yang telah menyebabkan sedikitnya 29 orang tewas dan 270 korban hilang.

"Lee didakwa dengan menyebabkan Kapal Sewol tenggelam dengan tidak memperlambat saat berlayar di rute yang sempit dan berbelok secara berlebihan," kata jaksa Lee Bong-chang, kepada kantor berita Yonhap.

Jika terbukti bersalah, Lee terancam hukuman 5 tahun penjara hingga seumur hidup . Juru bicara jaksa dan polisi gabungan juga mengatakan, 2 awal Kapal Sewol juga ditangkap.

Penyebab kecelakaan masih belum diketahui . Tapi jaksa Korea Selatan mengatakan Lee tidak di ruang kemudi ketika Sewol mulai tenggelam. Lee adalah salah satu dari sedikitnya 174 orang diselamatkan setelah kapal tenggelam.

Penyidik sebelumnya menduga, Kapten Lee memberikan kemudi pada orang ketiga, sebelum kapal mulai tenggelam di lepas pantai barat daya Korea Selatan. Mungkinkah kapten 'lepas tangan'?

Hal itu diungkapkan dari hasil penyelidikan jaksa dan polisi, terkait penyebab terbaliknya feri seberat 6.825 ton yang membawa 476 orang itu.

"Kami telah memastikan bahwa kapten Sewol menyerahkan kemudi kepada orang ketiga sebelum kapal mulai tenggelam," kata kepala penyidik ​​Park Jae - Eok sambil mengumumkan hasil sementara penyelidikan di Markas Barat Korea Coast Guard di Mokpo, 410 kilometer selatan Seoul.

"Kami sedang menyelidiki apakah sang kapten meninggalkan ruang kemudi," jelasnya.

Pejabat mengatakan mereka mungkin akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kapten berusia 69 tahun itu, untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini