Sukses

Lalai Jaga Anak Asuh, Hotman: JIS Bisa Dituntut Secara Perdata

Advokat Hotman Paris Hutapea mengatakan, untuk menjatuhkan pasal pidana pada JIS cukup sulit. Tapi secara kelembagaan, JIS bertanggungjawab.

Liputan6.com, Jakarta - Tak disangka memang, sekolah sekaliber Jakarta Internasional School (JIS) bisa kecolongan. Salah satu siswanya, A (5) menjadi korban tindak pelecehan seksual.

Pelakunya jelas harus dihukum secara pidana. Bahkan bisa dipidana 3 kali lipat dengan undang-undang perlindungan anak. Tapi, apakah JIS sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya itu?

Advokat Hotman Paris Hutapea mengatakan, untuk menjatuhkan pasal pidana pada JIS cukup sulit. Yang harus dicermati, apakah JIS benar-benar melakukan proses rekrutmen dengan baik.

"Waktu rekrutmen, waktu mempekerjakan perusahan ini, apakah JIS benar-benar menyelidiki secara serius, apakah perusahaan itu bonafit. Hanya itu kelemahannya yang bisa ditemukan," ujar Hotman di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2014).

"Kalau tidak dilakukan itu dianggap salah satu kelalaian. Kalau sudah merekrut dari perusahaan bonafit bagaimana, siapa yang disalahkan," ucap Hotman.

Tapi secara kelembagaan, JIS bertanggung jawab pada seluruh karyawannya. Dalam Pasal 1367 KUH Perdata, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab padsa dirinya sendiri, tapi bertanggung jawab terhadap karyawannya.

"Secara pidana tidak bisa meminta tanggung jawab. Secara perdata bisa Pasal 1367 KUH Perdata. Ini untuk pimpinan JIS. Tapi kalau untuk pelaku jelas harus dipidana 15 tahun bila perlu," beber Hotman.

Menurut Hotman, selama 10 tahun menjadi bagian dari JIS tidak pernah ada hal aneh seperti yang baru-baru ini terjadi. Ketiga anaknya yang menuntut ilmu di sekolah itu pun tidak merasakan kejanggalan seperti sekarang.

Karena itu, Hotman menyebut kejadian itu hanyalah musibah dan kecelakaan belaka. Selain itu, JIS tidak bisa begitu saja disalahkan.

"Keamanan JIS itu lebih baik dari Istana Negara. Ibaratnya seperti ini. Istana itu kan punya juga penjaga toilet. Siapa yang tahu kalau penjaga toilet itu sudah menunggu dan melakukan pemerkosaan di toilet," terangnya.

"Kalau sudah terjadi sepeti itu, masa Istana disalahkan. Kalau penjagaan dari orang luar itu tidak mungkin. Masalahnya yang melakukan juga orang dalam. Analoginya seperti itu saja," tandas Hotman. (Raden Trimutia Hatta)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini