Sukses

Terdakwa `Direktur Utama` Ingin Anak Syarief Hasan Jadi Tersangka

Riefan Avrian, putra Menkop UKM Syarief Hasan itu disebut-sebut yang mengangkat Hendra Saputra menjadi Dirut PT Imaji Media.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hendra Saputra, office boy (OB) atau pesuruh yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media menginginkan Riefan Avrian sebagai tersangka. Sebab, putra Menteri Koperasi dan Unit Kecil Menengah (Menkop UKM) Syarief Hasan itu yang mengangkat Hendra menjadi Dirut PT Imaji Media -- perusahaan pemenang lelang proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM.

Hendra yang hanya lulusan SD itu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berani mengambil sikap dan bertindak dalam kasus ini. Kejati DKI dituntut untuk tak segan menjadikan Riefan sebagai tersangka kasus proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 23 miliar ini.

"Riefan bersalah, dia harus jadi tersangka," kata Hendra usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Hendra menuturkan, sebelum diangkat menjadi Dirut PT Imaji Media, Riefan tidak pernah memberi tahu. Namun tiba-tiba saja namanya tercatat di akta perusahaan sebagai dirut.

Setelah tercatat sebagai dirut, Hendra mengaku tidak pernah menyiapkan sejumlah persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek tersebut. Dia hanya disuruh dan dipaksa menandatangani berbagai dokumen terkait, tanpa mengetahui maksud dan isinya.

"Tidak ada siapin bahan, hanya suruh tanda tangan. Syaratnya yang kumpulin Riefan sama karyawan yang lain. Saya cuma suruh tanda tangan, dipaksa," ucapnya.

Selain Hendra Saputra, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus ini juga menetapkan 2 orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia penerima barang atau jasa, Kasiyadi.

Belakangan Hasnawi meninggal dunia dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, karena sakit. Sedangkan Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, meski Kejaksaan Agung menyatakan yang bersangkutan masih hidup.

Hendra, Hasnawi (alm), dan Kasiyadi diduga telah melakukan pekerjaan fiktif dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuba menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor, yakni Prin-894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0-1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi, dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.