Sukses

Mendikbud: Ada Sanksi untuk Sekolah Bocah Korban Pelecehan

Ada atau tidaknya izin operasional sekolah tersebut, M Nuh menilai lembaga itu sudah gagal memberi perlindungan terhadap anak didik.

Liputan6.com, Jakarta - Pelecehan seksual yang menimpa bocah A (6) di sebuah taman kanak-kanak internasional terus menjadi perbincangan. Tak kurang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun harus menurunkan tim terkait dugaan bahwa sekolah TK itu tak berizin.

"Saya cek dulu. Tim dari kami sedang berjalan menuju ke sekolah itu untuk menangani proses pembelajaran dan izin operasional dan seterusnya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh usai memantau soal ujian di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (16/4/2014).

Terlepas dari ada atau tidaknya izin operasional sekolah tersebut, menurut M Nuh, lembaga pendidikan itu sudah gagal memberi perlindungan terhadap anak didik. Karena itu, sanksi berat sudah menunggu.

"Tidak bisa memberi perlindungan anak saja kami akan memberi sanksi, apalagi kalau tidak ada izin, kok berani melakukan operasional yang memberikan layanan publik," lanjutnya.

Meski akan memberikan sanksi pada sekolah, penyelidikan yang dilakukan Kemendikbud tidak sampai ke ranah kriminal. Jika dalam kasus ini unsur kriminal terpenuhi, pihak Kemdikbud akan menyerahkan proses hukum ke kepolisian. "Kalau urusan kriminal, itu urusan kepolisian," tandasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud, Lydia Freyani Hawadi, mengatakan lembaga pendidikan tempat bocah A bersekolah itu ilegal. Alasannya, taman kanak-kanak internasional tersebut tak mengantungi izin untuk menggelar proses belajar-mengajar.

"Taman kanak-kanak itu bisa dikatakan demikian (ilegal) karena cuma ada izin mengajar dari SD saja," ujar Lydia di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

Lydia menegaskan, pihak sekolah tempat terjadinya pelecehan seksual terhadap bocah A itu harus mengurus perizinan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Bila tidak, pihak Kemdikbud siap memberikan sanksi tegas, yaitu menutup sekolah di kawasan Jakarta Selatan itu.

"Bisa saja ditutup untuk TK-nya. Kita harus menegakkan peraturan di republik ini," tegas Lydia. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini