Sukses

Jika Ada 2 Bukti, KPK Naikkan Stasus Dugaan Korupsi Pelindo II

KPK menyatakan takkan menutup kemungkinan akan segera meningkatkan status penyelidikan proyek pengadaan di PT Pelindo II .

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan takkan menutup kemungkinan akan segera meningkatkan status penyelidikan proyek pengadaan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II ke tahap penyidikan. Apalagi Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino tengah diperiksa sampai Selasa malam.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, kasus yang menyeret PT Pelindo II ini bakal dinaikan ke penyidikan. Dengan catatan, apabila ditemukan 2 alat bukti cukup untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi.

"Bisa dinaikan ke penyidikan jika ditemukan 2 alat bukti yang cukup," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Untuk pemeriksaan Richard sendiri, Johan mengatakan, dia diperiksa terkait penyelidikan KPK terhadap pengadaan proyek Quay Container Crane di beberapa dermaga tahun anggaran 2010. Johan menambahkan PT Pelindo II diselidiki karena ada laporan dari masyarakat dan sudah mulai dilakukan sejak Desember 2013 lalu.

"Penyelidikan KPK mengenai pengadaan crane di beberapa dermaga tahun anggarannya 2010. Penyelidikan itu dimulai kemungkinan akhir tahun lalu," ucap Johan.

Pemerhati Hukum Industri, Herman Sihombing yang hadir di Gedung KPK menyatakan, memang terdapat indikasi dugaan korupsi di PT Pelindo II. Dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo II itu dapat terlihat, seperti yang tengah disidik KPK, yakni salah satunya dalam proyek pengadaan Quay Container Crane.

"Salah satunya QCC. Dari sisi pengadaan, anggarannya saja sudah tidak sesuai aturan. Penunjukkan langsung, dan spesifikasi dari single lead menjadi twin lead, tapi harganya dibuat twin lead," imbuh Herman.

Tak cuma itu. Di mata Herman, ada hal lain yang bisa diindikasikan bahwa telah terjadi dugaan korupsi di PT Pelindo II. Yakni, lanjut Herman, pemeriksaan Richard selaku Dirut PT Pelindo II oleh KPK hari ini.

Menurut Herman, pemeriksaan Richard itu juga makin menguatkan bahwa memang telah terjadi dugaan korupsi di PT Pelindo II. "Faktanya beliau dipanggil KPK artinya indikasi korupsi sudah jelas. Sebelum beliau pun sudah ada direktur-direktur (Pelindo II) lain yang dipanggil," ujar Herman.

Richard yang rampung pemeriksaan oleh penyidik KPK sekitar pukul 19.45 WIB itu mengakui, dirinya diperiksa dalam kaitannya proyek pengadaan Quay Container Crane. "‎Ya, pengadaan Crane," tuturnya.

Richard menjelaskan, proyek pengadaan Crane yang ditanyai oleh penyidik adalah yang berada di sejumlah daerah. Di antaranya Lampung, Pontianak, Palembang, dan Tanjung Priok.

"Ya benar itu," kata Richard.

Meski begitu, Richard enggan membeberkan anaggaran yang dikucurkan untuk beberapa proyek pengadaan Crane di sejumlah daerah tadi. Menurut Richard soal anggaran terlalu teknis, sehingga ia malas menjelaskannya.

"Saya tidak ingin komentar. Itu terlalu teknis," tegas Richard.

"Pokoknya begini, ada orang yang dilaporkan ke sini (KPK). Kita sebagai BUMN kalau dipanggil ya harus datang kasih keterangan," ucap Richard.

Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan manajemen Pelindo kepada KPK. Serikat Pekerja melaporkan sejumlah hal, di antaranya pengadaan 2 unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok, yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak. Selain itu penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, dan megaproyek Kalibaru.

Tak cuma itu, Serikat Pekerja juga turut melaporkan mengenai pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta berkaitan dengan perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini